Nuks Sebagai Wujud Pengembangan Potensi Para Kepala Sekolah
NUKS ialah abreviasi dari Nomor Unik Kepala Sekolah. Nomor ini terdiri dari 21 digit yang dijadikan sebagai data dasar LPPKS atau Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah serta dinas pendidikan dalam berbagi kompetensi serta pemberdayaan kepala sekolah. Karena menyerupai yang diketahui bahwa kepala sekolah memang mempunyai peranan yang sangat penting dalam peningkatan relevansi, daya saing, mutu dan kualitas generasi bangsa dalam dunia pendidikan. Kualitas pendidikan yang baik dan berhasil sangat dipengaruhi oleh upaya pengelolaan yang baik dari pihak kepala sekolah. Oleh alasannya itulah kenapa diharapkan peningkatan kapasitas kepala sekolah demi pendidikan anak yang semakin maju. NUKS ini juga akan menjadi teladan terhadap siapa saja kepala sekolah yang akan mendapatkan tunjangan. Tanpa adanya NUKS ini, jangan berharap kepala sekolah sanggup mendapatkan aneka macam macam tunjangan.
Tahapan Memperoleh NUKS
Untuk sanggup mendapatkan NUKS, maka kepala sekolah harus melaksanakan diklat terlebih dahulu di LPPKS. Alur diklat yang harus dilalui calon kepala sekolah intinya sederhana. Berikut ini ialah klarifikasi alur diklat untuk calon kepala sekolah.
- Pertama, Kepala Dinas Pendidikan akan menunjuk forum khusus penyelenggara diklat untuk calon kepala sekolah yang dikenal dengan sebutan P3KS atau Penyelenggara Program Penyiapan Kepala Sekolah.
- Selanjutnya, P3KS akan menyiapkan Diklat dan Kepala Dinas Pendidikan lah yang akan menciptakan permintaan untuk penerima diklat. Pihak Kepala Sekolah kemudian memberikan permintaan pada gurunya yang ingin mengikuti diklat CKS.
- Setelah guru mendapatkan permintaan diklat dari pihak Dinas Pendidikan yang diberikan oleh Kepala sekolah maka P3KS selanjutnya akan melaksanakan diklat kepada calon kepala sekolah memakai metode In On In. Kemudian, P3KS akan menciptakan rekaptulasi terkait dengan hasil diklat CKS. Lalu P3KS akan melaksanakan proses sertifikasi dan menyusun laporan dari hasil pelaksanaan Diklat Calon Kepala Sekolah dan menyerahkannya secara pribadi ke Dinas Pendidikan.
- Setelah Dinas Pendidikan mendapatkan akta dan Laporan dari P3KS, mereka akan menciptakan pengumuman wacana kelulusan hasil Diklat para CKS sekaligus menyerahkan sertifikatnya kepada kepala sekolah.
- Kemudian Kepala Sekolah akan memberikan hasil diklat kepada calon kepala sekolah sekaligus memperlihatkan akta kepada peserta. Peserta akan mendapatkan akta dan P3KS akan mengirim salinan akta tersebut ke LPPKS biar segera menindaklanjuti NUKS.
Berdasarkan Permendiknas Tahun 2007, dijelaskan bahwa seorang kepala sekolah harus mempunyai beberapa kompetensi dasar mulai dari kepribadian,kewirausahaan, manajerial, sosial dan supervisi. Tapi kenyataannya, masih banyak kepala sekolah yang tidak menguasai kompetensi tersebut secara utuh. Oleh alasannya itu, sangat penting adanya upaya berkelanjutan dalam meningkatkan penguasaan kompetensi para Kepala Sekolah yang tergolong masih kurang. Sehingga semua kepala sekolah mempunyai basic kompetensi yang tepat sesuai dengan apa yang diinginkan pemerintah.
Tahapan untuk sanggup mendapatkan NUKS dan akta ialah hal yang sangat penting. Karena melalui tahapan inilah pendidikan Indonesia sanggup berkembang maju. Apalagi menyerupai yang diketahui bahwa selama ini banyak kepala sekolah ditunjuk oleh pemerintah setempat hanya alasannya koneksi. Oleh alasannya itulah kenapa diklat ini menjadi tahapan dan upaya terpenting untuk memilah milih para calon kepala sekolah atau madrasah terbaik yang memang sudah memenuhi persyaratan baik dari segi akademik maupun administrasi. Sehingga sanggup memenuhi impian publik selama ini.
Prosedur yang dilalui dalam pemerolehan nomor unik serta akta ini dikategorikan sebagai tahapan yang kondusif alasannya memang sudah diubahsuaikan dengan mekanisme yang ada. Mengingat banyaknya digit nomor unik yang diberikan kepada para calon kepala sekolah, mungkin banyak dari Anda yang resah terkait dengan maknanya. Deretan nomor unik ini mengandung makna Tahun keluaran sertifikat, Kode Kementerian, Kode forum diklat, Kode kabupaten, Tugas pelengkap selain menjadi tenaga pendidik, Jenjang sekolah, Jenis Kelamin dan Nomor urut. Bagi Anda yang tertarik untuk mengikuti diklat ini, tentunya harus mengetahui kegiatan kegiatannya. Sekedar informasi, proses penerbitan Nomor Unik Kepala Sekolah dan akta dilakukan secara reguler dan konsisten pada bulan April serta Oktober tahun berjalan. Jika sudah mengikuti diklat dan berhasil lolos, Anda sanggup melihat NUKS secara online melalui website pemerintah yang tersedia di internet.
0 Response to "Nuks Sebagai Wujud Pengembangan Potensi Para Kepala Sekolah"
Post a Comment