-->

Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017

madrasah mempunyai kiprah yang sangat besar dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017

Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 - Kepala sekolah/madrasah mempunyai kiprah yang sangat besar dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan di sekolah. Peran kepala sekolah/madrasah dalam menyebarkan suasana sekolah/madrasah yang nyaman dan aman bagi proses berguru mengajar melalui pengelolaan manajerial yang profesional merupakan kebutuhan utama suatu sekolah/madrasah untuk meraih prestasi dalam rangka menghasilkan sumberdaya insan unggul dan berdaya saing.

Sistem penghargaan dalam bentuk Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional. Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi dilaksanakan secara selektif, ketat, transparan dan terukur, sehingga diperlukan memperlihatkan rasa besar hati dan memotivasi kepala sekolah untuk membuat sekolah yang efektif, yaitu sekolah yang bisa meningkatkan kreativitas guru dalam proses pembelajaran dan memotivasi akseptor didik untuk berprestasi di banyak sekali bidang.

Kepala Sekolah berprestasi yaitu kepala sekolah/madrasah yang menguasai kompetensi kepala sekolah, mempunyai banyak sekali prestasi dalam kepemimpinan dan tata kelola sekolah, memperlihatkan kinerja dalam pelaksanaan pengembangan sekolah, dan peningkatan kualitas sekolah menurut standar nasional pendidikan.

Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 untuk setiap tingkat diikuti oleh:

  1. Kepala SD/MI
  2. Kepala SMP/MTs
  3. Kepala SMA/MA
  4. Kepala SMK/MAK

Persyaratan umum:

  • menjabat sebagai kepala sekolah/madrasah aktif;
  • berstatus PNS bagi kepala sekolah/madrasah yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat. Bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup berstatus Non-PNS;
  • berusia maksimal 54 tahun ketika mengikuti pemilihan;
  • memiliki akta pendidik;
  • memiliki masa kerja sebagai kepala sekolah/madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
  • belum pernah menerima eksekusi disiplin pegawai tingkat berat;
  • sehat jasmani dan rohani.

Selengkapnya mengengai Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 ini sanggup rekan guru madrasah unduh pada tautan link berikut.


Download File :

Semoga artikel kami ini perihal Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 sanggup memperlihatkan isu yang bermanfaat bagi anda semuanya.

Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami, berikan komentar kalian jikalau ini membantu dan Share jikalau isu ini penting dan mempunyai kegunaan bagi orang banyak. Terimakasih.

Baca juga :

0 Response to "Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

==[CloseKlik 2X]==
 photo lineviral_1.png