-->

Pencairan Sertifikasi Guru Dan Mekanismenya

Pencairan Sertifikasi Guru dan Mekanismenya Pencairan Sertifikasi Guru dan Mekanismenya

Sertifikasi secara kasarnya yaitu menerima suatu legalisasi akan suatu keahlian yang didapat dari training khusus. Pelatihan tersebut dilakukan hanya dalam satu bidang sehingga sangat berbeda dengan sekolah biasa. Di sekolah biasa Anda akan mendapatkan ilmu dasar yang berafiliasi dengan segala bidang, sehingga Anda siap menghadapi apapun pilihan Anda ke depannya. Sertifikasi sanggup terkait dengan banyak sekali bidang, ada sertifikasi ISO, sertifikasi guru, dan lain-lain. Kali ini, pencarian sertifikasi khusus untuk guru dan tenaga pendidik akan menjadi bahasan utama. Pasalnya, banyak guru dan tenaga pendidik yang tidak mengetahui sama sekali mengenai sertifikasi terkait profesinya.

Mekanisme Pencairan Sertifikasi untuk Guru

Guru yaitu profesi yang mulia, sebab itu banyak yang berminat untuk menjadi guru. Selain mulia, kesejahteraan guru terjamin, terutama untuk guru yang mengajar di sekolah negeri. Namun, ternyata untuk guru yang bekerja di sekolah swasta, kesejahteraannya sangat rendah. Katakanlah gajinya yang hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tanpa sanggup bertambah. Kenaikan karir juga sulit dilakukan. Karena itu kesejahteraannya diragukan. Untuk mengatasi kesenjangan tersebut, pemerintah mengeluarkan layanan sertifikasi untuk menunjang kehidupan guru terutama guru swasta.

Bagaimana cara untuk mendapatkan sertifikasi tersebut? Anda perlu tahu beberapa hal penting mengenai pencairan sertifikasi. Tidak sembarangan sertifikasi akan dicari, sebab akan ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Namun, sekalinya terpenuhi, laba yang didapat cukup untuk menunjang kehidupan guru di sekolah swasta.

1. Memenuhi persyaratan umum
Bagi guru yang sudah termasuk dalam kategori akseptor sertifikasi, dengan kata lain bukan guru honorer atau tidak penuh, dan mengajar hanya di satu sekolah, harus tetap membawa persyaratan umum apabila ingin pencairan sertifikasi diakui. Pertama, tentu saja identitas berupa KTP dan nomor kartu yang menunjukkan bahwa Anda yaitu tenaga pendidik terdaftar. Kedua, yaitu surat keterangan yang menyatakan bahwa Anda yaitu benar tenaga pendidik di sekolah tersebut. surat ini dikeluarkan oleh Kepala Sekolah, jadi tanda tangan sudah niscaya lebih baik orisinil dari Kepala Sekolah daerah Anda mengajar dan tidak diwakilkan.

Selanjutnya Anda sanggup mengajukannya bersama surat lain ke Bank. Nantinya kalau persyaratan sudah terpenuhi dan rekening sudah aktif, Anda akan mendapatkan sejumlah uang setiap bulan yang gres cair setiap 3 bulan sekali.

2. Memenuhi persyaratan khusus
Bersama dengan persyaratan umum, persyaratan khusus juga harus dipenuhi. Ini berlaku untuk guru yang mengalami kasus-kasus yang biasanya terjadi. Kasus tersebut yaitu adanya perbedaan nama yang ada di SK, rekening untuk pencairan sertifikasi, dan KTP. Bukan berarti mustahil kalau nama yang tercantum berbeda satu abjad untuk setiap nama yang tercetak. Jika hal tersebut terjadi, Anda harus mengurus lagi surat keterangan untuk mengambarkan insiden tersebut. Lagi-lagi, Kepala Sekolah yaitu pihak yang berwenang mengeluarkan surat tersebut. Selain surat keterangan, Surat Keputusan atau SK juga harus dibawa untuk meluruskan kesalahpahaman dikala terjadi perbedaan nomor NUPTK.

3. Pengecualian dan masalah khusus
Ada beberapa masalah lain yang sanggup dikatakan merupakan masalah khusus. Contohnya persoalan mutasi. Mutasi sanggup jadi dilakukan secara mendadak sehingga tenaga pendidik mungkin saja terdaftar pada dua sekolah yang berbeda. Untuk itu, Anda lebih baik segera meluruskan hal tersebut kemudian pergi ke bank dengan membawa persyaratan yang sama dengan persyaratan umum, dengan pemanis surat mutasi untuk PNS, dan surat keterangan mutasi dari yayasan untuk yang mengajar di yayasan atau forum swasta. Pengecualian ini diperuntukkan hanya untuk masalah mutasi.

4. Trimester Pencairan
Waktu pencairan sudah ditentukan lewat SK yang pengumuman dari Kementrian Guru dan Tenaga Kependidikan setiap tahunnya. Biasanya, Trimester I pencairan sertifikasi yaitu Bulan Maret, Trimester II jatuh pada bulan Juni, Trimester III jatuh pada bulan September, dan Trimester IV pada bulan November alih-alih Desember.

Mengapa trimester terakhir jatuh pada bulan November? Ini dikarenakan liburan sekolah yang akan menghambat acara pengajuan pencairan sertifikasi untuk guru. Dan lagi, masing-masing bulan tersebut yaitu bulan paling cepat pencairan dilakukan, jadi bukan mustahil tanggal jatuh tempo akan mundur dari yang seharusnya.

0 Response to "Pencairan Sertifikasi Guru Dan Mekanismenya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

==[CloseKlik 2X]==
 photo lineviral_1.png