-->

Pma 58 Tahun 2017 Wacana Kepala Madrasah


Dalam melaksanakan tugas, Kepala Madrasah menyelenggarakan fungsi perencanaan, pengelolaan, supervisi, dan evaluasi. Kepala Madrasah juga bertanggung jawab menyelenggarakan fungsinya, Kepala Madrasah bertanggung jawab:

  1. menyusun planning kerja jangka menengah untuk masa 4 (empat) tahun;
  2. menyusun planning kerja tahunan;
  3. mengembangkan kurikulum;
  4. menetapkan pembagian kiprah dan pendayagunaan guru dan tenaga kependidikan;
  5. menandatangani ijazah, surat keterangan hasil ujian akhir, surat keterangan pengganti ijazah, dan dokumen akademik lain; dan
  6. mengembangkan nilai kewirausahaan; dan
  7. melakukan penilaian kinerja guru dan tenaga kependidikan.
Kepala Madrasah wajib melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan mencakup pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku pada dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Kepala Madrasah melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan melalui pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif.


Download PMA 58 Tahun 2017 wacana Kepala Madrasah

Berikut yaitu PMA 58 Tahun 2017 wacana Kepala Madrasah yang sanggup undduh melalui tautan berikut ini;


Demiikian isu wacana PMA 58 Tahun 2017 wacana Kepala Madrasah, supaya bermanfaat.
Kami_Madrasah


0 Response to "Pma 58 Tahun 2017 Wacana Kepala Madrasah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

==[CloseKlik 2X]==
 photo lineviral_1.png