-->

Polemik Kenaikan Honor Polri

 Bagi sebagian orang menjadi abdi negara ialah sebuah keinginan Polemik Kenaikan Gaji Polri

Bagi sebagian orang menjadi abdi negara ialah sebuah impian. Tidak hanya permasalahan menggunakan seragam semata, tetapi juga ada sebuah pujian untuk sanggup mengabdi kepada negara. Berprofesi sebagai Polisi Republik Indonesia di Indonesia merupakan sebuah pilihan. Di satu sisi, sanggup saja keinginan tersebut terbentuk alasannya memang berada di lingkungan keluarga yang sebagian besar berprofesi di bidang militer. Namun, ada pula yang memang memiliki keinginan yang timbul dari diri sendiri. Segala macam profesi yang menjadi pilihan masing-masing akan berujung pada honor yang diterima. Masing-masing profesi memiliki nominal honor yang berbeda-beda. Begitu juga dengan besar dari honor Polri. Bagaimana pemerintah Indonesia sendiri memperlihatkan perhatian pada honor yang diterima oleh seorang abdi negara. Informasi berikut sangat layak untuk disimak.

Pihak pemerintah, dalam hal ini Kementrian Keuangan telah menciptakan kepastian terkait dengan adanya perubahan pada anggaran bagi honor Polri. Sedangkan besar honor biasanya diatur ke dalam anggaran belanja tiap tahunnya. Selain gaji, di dalam anggaran, ada pula donasi pensiun. Tidak adanya perubahan yang terjadi dibenarkan oleh pihak pemerintah yang diwakili oleh Askolani. Sebelum adanya kebijakan tersebut, maka telah ada tawaran mengenai kenaikan remunerasi untuk anggota Polri. Sedangkan, Kapolri Tito Karnavian, di dalam keterangannya, menyampaikan bahwa remunerasi bagi pegawai Polisi Republik Indonesia ketika ini gres di angka 53% saja. Angka ini sangat jauh dibanding dengan Ditjen Pajak yang sudah mencapai prosentase sampai 100%.

Pada RAPBN-P tahun 2017, besar anggaran Polisi Republik Indonesia ditetapkan di angka Rp 72,16 triliun. Di dalam APBN 2017 juga tertulis demikian. Besarnya alokasi tersebut telah mencapai 10% pada jumlah total dari belanja pada Kementrian atau Lembaga (K/L) pada pemerintah pusat, yakni Rp 773 triliun. Sedangkan pada RKP tahun 2017, besar alokasi dana untuk honor Polisi Republik Indonesia dan juga tunjangannya ialah 51 triliun. Sesuai penuturan Askolani, kebijakan yang dibentuk pada anggaran belanja untuk pegawai Polisi Republik Indonesia tidak jauh berbeda dibanding dengan tahun sebelumnya. Perbedaan yang ada terletak pada alokasi THR serta Gaji ke-13 bagi semua ASN, tidak terkecuali anggota Polri. Selain itu, Askolani juga memperlihatkan keterangan mengenai kenaikan pada tunjangan pegawai di lingkungan Kementrian atau Lembaga (K/L) haruslah dilakukan dan berdasar pada penilaian kinerja. Pihak yang melaksanakan penilaian ialah ASN dan dilakukan secara rutin oleh Menpan RB.

Pada dasarnya, daftar honor Polisi Republik Indonesia dari tahun ke tahun hampir tidak mengalami perubahan yang signifikan. Sama halnya dengan besarnya honor pokok bagi anggota Polisi Republik Indonesia di tahun 2016 yang menggunakan PP RI No. 32 tahun 2015. Peraturan ini membahas mengenai perubahan ke-11 pada PP No. 29 th. 2001. Sementara itu, peraturan yang diubah tersebut merupakan peraturan perihal honor dari anggota Polri. Penetapan telah dilakukan pada 4 Juni tahun 2015. Sedangkan telah diundangkan 5 Juni tahun 2015, serta mulai diberlakukan 1 Januari tahun 2015.

Kembali lagi ke permasalahan kenaikan dari honor yang diperoleh anggota Polri. Berita mengenai tidak adanya kenaikan, tentunya sempat meresahkan seluruh ASN. Padahal, banyak PNS yang telanjur berharap pada adanya kenaikan honor di tahun 2017. Namun, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani dengan tegas menyampaikan bahwa tidak ada kenaikan honor untuk PNS di tahun 2017. Bagi ASN, termasuk di dalamnya anggota Polri, jangan lantas kecewa. Meskipun tidak ada kenaikan gaji, namun terdapat akomodasi dalam bentuk tunjangan sebagai pengganti dari honor yang tidak naik tadi. Hal ini sesuai dengan daftar pada belanja negara. Pihak pemerintah sendiri memperlihatkan klarifikasi terkait dengan tidak adanya kenaikan honor untuk PNS dan TNI/Polri. Pemerintah akan menggantinya dengan donasi honor ke 14. Istilah untuk hal ini ialah THR.

Sesuai dengan topik pembahasan yang telah disebutkan, terdapat beberapa kesimpulan mengenai honor Polisi Republik Indonesia di Indonesia. Pertama, ibarat tahun sebelumnya, memang tidak ada kenaikan honor untuk anggota Polri. Meskipun sesungguhnya banyak yang mengharapkan adanya kenaikan. Kedua, penghapusan kenaikan tersebut diganti dengan memperlihatkan tunjangan berupa honor ke 14. Pemerintah sendiri telah memperlihatkan keterangan terkait dengan kebenaran perihal hal ini.

0 Response to "Polemik Kenaikan Honor Polri"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

==[CloseKlik 2X]==
 photo lineviral_1.png