-->

Pp 120 Tahun 2015 Perihal Dukungan Profesi

 Pihak pemerintah selalu berupaya untuk menciptakan kebijakan PP 120 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Profesi

Pihak pemerintah selalu berupaya untuk menciptakan kebijakan-kebijakan terbaru untuk menuju ke arah yang lebih baik. Salah satunya ialah sebagaimana yang telah dilakukan oleh Presiden Jokowi dengan menandatangani PP 120 tahun 2015. Peristiwa ini berlangsung pada 24 Oktober tahun 2015. Peraturan tersebut mengatur adanya pinjaman terbaru bagi PNS yang mencapai angka puluhan juta rupiah. Pemberian pinjaman dilakukan berdasar pada adanya pertimbangan mengenai peningkatan kinerja para pegawai di dalam hal melakukan reformasi. Pelaksanaan tersebut terkait dengan birokrasi yang sudah dilakukan di dalam lingkungan BKN.

Di dalam PP 120 tahun 2015 yang dibentuk oleh presiden tersebut, telah disebutkan bahwa anggota Polri, prajurit TNI, PNS, dan juga pegawai yang lain diangkat dengan sebuah jabatan. Pengangkatan tersebut berdasar pada keputusan para pejabat yang memang mempunyai wewenang. Selain itu, mereka yang telah diangkat juga bekerja dengan penuh di dalam satuan organisasi yang ada di dalam lingkungan BKN. Para pegawai yang dimaksud tidak hanya diberikan penghasilan berdasar pada ketentuan yang berlaku, tetapi juga mendapatkan pinjaman berdasar atas kinerja mereka yang diberikan setiap bulan.

Tunjangan yang diberikan mempunyai nominal yang berbeda-beda. Nilai dari pinjaman tercantum di dalam lampiran dan menjadi potongan yang tidak terpisahkan dengan PP 120 tahun 2015. Angka terendah untuk pinjaman sebesar Rp 1,766 juta setiap bulan, sedangkan yang paling tinggi mencapai per bulan Rp 22,842 juta. Sedangkan besarnya Pajak Penghasilan pada masing-masing nominal pinjaman yang diberikan, dibebankan ke dalam APBN pada masing-masing tahun anggaran yang bersangkutan.

PP 120 tahun 2015 juga menunjukkan penegasan bahwa bagi pegawai yang ada di sekitar lingkungan BKN dan diangkat menjadi penjabat fungsional serta mendapatkan yaitu pinjaman profesi. Kemudian, pinjaman kinerja nantinya dibayarkan dengan selisih antara pinjaman profesi sesuai jenjang dengan pinjaman kinerja dalam kelas jabatannya.

Sebagai jawaban dari berlakunya peraturan ini, maka terdapat pencabutan pada PP nomor 109 th. 2012. Peraturan terbaru yang berlaku telah dibacakan oleh Menhukam HAM, yaitu Yasonna H. Laoly. Pembacaan ini berlangsung pada 27 Oktober tahun 2015. Sementara itu, ada pula pihak-pihak yang tidak ikut mendapatkan pinjaman kinerja tersebut. Pihak pertama yang tidak termasuk ke dalam akseptor pinjaman kinerja ialah para pegawai yang bekerja di BLU. Para pegawai tadi sudah mendapatkan remunerasi sesuai dengan PP No. 23 th. 2005 dan juga sesuai dengan adanya perubahan pada PP No. 74 th. 2012. Pihak kedua, ialah para pegawai yang bekerja di lingkungan BKN dan sedang mengambil cuti diluar dari tanggungan negara. Selain sedang cuti, status mereka juga sedang bebas kiprah guna menjalani masa untuk persiapan pensiun.

Tidak hanya kedua pihak yang telah disebutkan sebelumnya, masih ada beberapa kriteria lain yang juga tidak mendapatkan pinjaman kinerja. Pertama, para pegawai yang bekerja di lingkungan BKN, namun diberhentikan sementara waktu atau dinonaktifkan. Kedua, para pegawai yang daerah kerjanya di BKN, namun tidak mempunyai jabatan tertentu. Bagi para pegawai yang ada di lingkungan BKN, tetapi hanya diperbantukan atau dipekerjakan di tubuh serta instansi lain selain BKN juga tidak berhak mendapatkan pinjaman kinerja. Pihak terakhir yang tidak diberikan pinjaman kinerja ialah para pegawai yang lokasi kerjanya di BKN namun diberhentikan. Para pegawai tadi mendapatkan pemberhentian dari jabatan organiknya dan mendapatkan uang tunggu, namun belum secara resmi berhenti sebagai pegawai. Itulah pihak-pihak yang tidak menerima pinjaman kinerja.

Meskipun terdapat kebijakan mengenai pinjaman kinerja berdasar pada peraturan terbaru, namun, tidak semua pihak mendapat. Pihak mana saja yang tidak mendapatkan pinjaman tadi telah disebutkan dan dijelaskan diatas. Besar nominal yang diberikan dengan nilai tertinggi tadi memang sangat sesuai dengan dedikasi mereka kepada negara. Sebab, tidak semuanya mendapatkan pinjaman yang nilainya sanggup mencapai puluhan juta rupiah tersebut.

PP 120 tahun 2015 merupakan kebijakan pemerintah wacana adanya pinjaman kinerja yang diadaptasi dengan tingkat jabatan yang dimiliki oleh masing-masing pegawai. Pihak pemerintah sendiri menunjukkan kebijakan tersebut sebagai sebuah penghargaan atas kinerja yang diberikan dan dedikasi yang mereka berikan kepada negara.

0 Response to "Pp 120 Tahun 2015 Perihal Dukungan Profesi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

==[CloseKlik 2X]==
 photo lineviral_1.png