-->

Prosedur Penerbitan Nomor Pendidik Kemenag (Npk)


Nomor Pendidik Kemenag (NPK) berfungsi untuk mendukung jadwal pengembangan mutu pendidik khusunya di Satminkal Kemenag. NPK ini secara otomatis akan diterbitkan oleh Kemenag bagi guru/pendidik yang berstatus PNS atau telah memilik Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Namun bagi guru yang berstatus non-PNS dan belum mempunyai NUPTK, berlaku syarat-syarat berikut:
  1. Kualifikasi minimal D4/S1.
  2. Minimal 2 tahun TMT sebagai pendidik tetap di satminkal Kemenag.
  3. Memiliki riwayat mengajar dalam 4 semester berurutan dalam 2 tahun terakhir, atau tercatat Aktif Sebagai PTK (menyelesaikan mekanisme Verval Keaktifan) 4 semester berurutan dalam 2 tahun terakhir.

Berikut ialah alur penerbitan otomatis NPK;

Demikian warta ihwal Prosedur Penerbitan Nomor Pendidik Kemenag. Semoga Bermanfaat.
Kami_Madrasah




0 Response to "Prosedur Penerbitan Nomor Pendidik Kemenag (Npk)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

==[CloseKlik 2X]==
 photo lineviral_1.png