Sertifikasi Untuk Guru Swasta
Sejak beberapa tahun lalu, para guru mendapatkan pemberian keahlian atau yang sering disebut sertifikasi. Tunjangan ini bermaksud untuk meningkatkan kompetensi guru untuk menghasilkan murid yang berkualitas. Tidak hanya untuk pns, guru non-pns atau guru swasta pun juga berhak mendapatkannya. Guru-guru yang mendapatkan sertifikasi akan mendapatkan pemberian yang senilai dengan honor pokoknya. Atau dengan kata lain, guru akan mendapatkan honor dua kali lipat setiap bulan.
Dulu, guru menjadi salah satu profesi yang tidak diminati. Pada masa lalu, honor guru nilainya sangat kecil apalagi bagi guru honorer dan guru swasta. Bahkan Iwan Fals menyebut dalam lagunya yang berjudul Oemar Bakri. “Tapi mengapa honor guru Oemar Bakri ibarat dikebiri,” begitu kata Iwan. Namun, kini tampaknya anggapan ibarat itu sudah tidak ada. Apalagi dengan adanya pemberian sertifikasi. Akan tetapi, jangan hingga para guru “bersertifikat” hanya menikmati honor dobel yang diterima setiap bulan. Para guru juga harus berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensinya dalam mengajar.
Mengejar Sertifikasi, Mengejar Kompetensi
Guru yang mendapatkan sertifikasi berarti guru yang bersertifikat. Artinya, kemampuan guru tersebut dalam melaksanakan pekerjaannya sudah diakui. Program ini diberikan pemerintah untuk menawarkan penghargaan yang lebih tinggi untuk para guru. Karena bagaimanapun juga, orang-orang besar di negeri ini merupakan hasil didikan dari para guru. Sehingga, terang para guru berhak mendapatkan penghargaan yang tinggi meskipun sering disebut “pahlawan tanpa tanda jasa”.
Program sertifikasi guru sanggup diikuti oleh seluruh guru di tanah air. Tidak hanya guru yang berstatus PNS, guru swasta bahkan honorer sekalipun sanggup mengikutinya. Kesempatan mengajukan pemberian sertifikasi sanggup diikuti dengan memenuhi beberapa syarat dan mekanisme yang telah ditentukan. Bagi Anda yang ingin mengajukan, perhatikan beberapa hal berikut ini semoga tidak salah dalam proses pengajuan.
1. Perhatikan seluruh syarat yang harus dipenuhi
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk pengajuan pemberian sertifikasi ini. Untuk Anda yang berstatus guru swasta, pastikan bahwa Anda sudah tercatat sebagai guru tetap. Hal ini sanggup dibuktikan dengan SK yang diterbitkan oleh sekolah daerah Anda mengajar. Selanjutnya, Anda harus mempunyai masa kerja setidaknya enam tahun berturut-turut. Hal ini dibuktikan dengan SK pengangkatan pertama Anda sebagai guru.
Selanjutnya, yang mungkin sudah Anda ketahui yaitu beban mengajar minimal 24 jam dalam satu minggu. Beban mengajar ini sanggup berupa jam mengajar di kelas atau kegiatan lain yang ekuivalen dengan jam mengajar tersebut. Misalnya, bagi guru bimbingan konseling hal ini setara dengan membimbing siswa dengan jumlah tertentu. Perhitungan beban mengajar ini tidak benar-benar dihitung dari jam mengajarnya. Ada perhitungan yang lain contohnya jikalau Anda seorang kepala sekolah, wakil kepala sekolah, atau kepala laboratorium. Oleh alasannya yaitu itu, Anda harus betul-betul memperhatikan terkait ketentuan beban mengajar ini. Syarat ini berlaku sama dan harus dipenuhi oleh seluruh guru baik PNS maupun guru swasta.
2. Memenuhi seluruh manajemen persyaratan
Ini mungkin menjadi salah satu langkah yang merepotkan tetapi harus Anda jalani. Anda harus teliti di proses ini untuk mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan. Seperti SK pengangkatan, SK mengajar, surat yang pertanda beban mengajar Anda, dan sebagainya. Perhatikan seluruh persyaratan yang diharapkan dan jangan hingga ada dokumen yang terlewat disiapkan. Anda sanggup mengecek kembali banyak sekali dokumen yang diharapkan dalam berkas pengajuan.
Di tahap ini mungkin Anda akan memerlukan checklist. Buatlah sebuah checklist sederhana berisi setiap dokumen yang diharapkan untuk pengajuan. Checklist ini akan mengingatkan Anda dokumen yang telah ada, dalam proses, dan masih belum diurus. Tentu Anda tidak ingin ada dokumen yang tertinggal dan menyulitkan Anda dalam proses pengajuan nanti.
3. Mendaftar PPG
Salah satu proses yang harus Anda jalani sebelum mendapatkan pemberian sertifikasi yaitu PPG atau Pendidikan Profesi Guru. Karena sekali lagi ini yaitu kegiatan untuk meningkatkan kompetensi para guru dalam mengajar. Tidak memandang PNS atau guru swasta, seluruhnya harus mengikuti kegiatan PPG ini. PPG diselenggarakan oleh beberapa akademi tinggi di Indonesia. Para guru akan dididik dalam kegiatan ini sebelum sanggup dinyatakan sebagai guru bersertifikat. Dalam PPG ini juga terdapat ujian yang memilih apakah guru bersangkutan telah lulus atau tidak.
Anda sanggup mendaftar PPG ini melalui sistem SIM PKB dalam https://simpkb.id. Anda akan mengisi beberapa formulir pengajuan sehabis sebelumnya memenuhi persyaratan dasar sertifikasi guru. Cek dan perhatikan formulir berulang kali sebelum Anda ajukan. Pastikan tidak ada kesalahan input dalam formulir tersebut.
Seluruh guru baik PNS maupun guru swasta berhak mendapatkan penghargaan setinggi-tingginya. Merekalah yang mendidik dan menghasilkan generasi emas penggagas kemajuan bangsa. Tentunya seluruh guru juga bertanggung jawab meningkatkan kompetensinya. Semua ini untuk menawarkan pendidikan terbaik bagi generasi penerus pembangunan negeri.
0 Response to "Sertifikasi Untuk Guru Swasta"
Post a Comment