-->

Sistem Pengupahan Dan Guru Di Indonesia

 Sistem pengupahan dan guru di Indonesia memang sangat menarik untuk diperbincangkan Sistem Pengupahan dan Guru di Indonesia

Sistem pengupahan dan guru di Indonesia memang sangat menarik untuk diperbincangkan. Pasalnya ada ribuan guru baik PNS maupun Non PNS yang bekerja di Indonesia. Apalagi semenjak pemerintahan Presiden Jokowi, banyak peraturan terkait ASN atau Aparatur Sipil Negara yang mengalami perubahan. Dulu penghasilan guru PNS didalamnya hanya tiga komponen yakni honor pokok, biaya kemahalan dan sumbangan kinerja. Tapi kini ada komplemen sumbangan profesi yang diberikan menurut pencapaian kinerja yang dilakukan PNS tersebut setiap tahunnya. Komponen biaya kemahalan akan diberikan menurut region tempat guru PNS tersebut bekerja. Aturan pengupahan untuk guru PNS ini akan mulai diberlakukan tahun 2017.

Sistem penggajian ini mungkin tidak akan berdampak pada PNS yang sudah mendekati usia pensiun. Pasalnya penerapan honor ini akan besar lengan berkuasa terhadap besaran dana pensiun yang akan didapatkan. Karena jikalau semua sumbangan disatukan dengan honor pokok, maka besaran penghasilan yang didapatkan para guru PNS akan bertambah besar setiap bulannya. Aturan mengenai sistem pengupahan dan guru PNS ini diatur dalam Undang-undang ASN pasal 79 ayat 1.

Peraturan Sistem Pengupahan dan Guru Honorer

Seperti yang diketahui, dikala ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi telah menuntaskan draft terkait dengan peraturan pemerintah yang di dalamnya berisi perihal sistem penggajian dan juga sumbangan untuk para PNS termasuk guru PNS. Rencananya, sistem pengupahan ini akan mulai diberlakukan pada tahun 2018 nanti. Berdasarkan Undang-undang No 5 Tahun 2015 mengenai ASN, pengupahan yang akan didapatkan PNS ada tiga komponen  diantaranya yaitu honor pokok, sumbangan kemahalan dan sumbangan kinerja. Terkait dengan honor pokok, akan diberlakukan peningkatan rasio dengan membandingkan antara PNS dengan  gaji terendah dan PNS honor tertinggi.

Mulai peraturan tersebut berlaku, honor pokok tidak akan lagi didasarkan atas masa kerja melainkan menurut tanggung jawab, beban kerja, serta risiko yang didapatkan selama bertugas. Untuk tahun yang akan datang, rasio perbandingan honor akan naik sebesar 1:11,9. Sistem penggajian gres ini akan mulai diterapkan di tahun 2018.

Sebelumnya, sistem pengupahan dan guru honorer juga menjadi perhatian pemerintah. Anies Basweda selaku Mendikbud terdahulu menyampaikan bahwa memperbaiki upah para guru honorer tentunya akan mensejahterakan para guru di Indonesia. Seperti yang diketahui, selama ini honor guru honorer sanggup dikatakan sangat minim dan tidak sesuai dengan kinerja nya setiap hari. Oleh alasannya yaitu itulah pihak PGRI sangat berharap pemerintah menawarkan perhatiannya kepada para guru honorer yang ada di banyak sekali tempat di Indonesia. Anies yang kala itu masih menjabat sebagai menteri pendidikan dan kebudayaan menjelaskan bahwa setidaknya guru honorer harus mendapat honor Rp 2 juta perbulannya. Anis mengambarkan bahwa honor sebesar Rp 2 juta tersebut diberikan untuk memperbaiki taraf hidup para guru honorer yang selama ini sangat mengkhawatirkan. Dimana mereka hidup jauh dari yang namanya layak. Berdasarkan data yang ada, kini ini guru honorer hanya dibayar sebesar Rp 200 ribu sampai Rp 400 ribu per bulannya.

Pihak PGRI sendiri berharap biar pemerintah memperbaiki sistem pengupahan dan guru honorer di Indonesia yang sangat memprihatinkan. Pada dasarnya kini ini pemerintah memperbolehkan sekolah untuk membayar guru honorer memakai dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah yang diberikan pemerintah setiap tahunnya. Tapi banyak pihak yang beropini bahwa dana BOS tersebut tidak akan cukup untuk membiayai honor tenaga honorer yang dipekerjakan. Karena dana BOS tentunya digunakan untuk segala operasional sekolah. Padahal para guru honorer sendiri berkeinginan untuk mendapat penghasilan setidaknya sesuai dengan UMK. Hingga dikala ini, memang belum ada kepastian terkait dengan solusi guru honorer ini.

Dadan Lutfi Ansahari selaku Sekretaris Komunitas Tenaga Sukwan Indonesia (KTSI) wilayah Kabupaten Tasikmalaya mengungkapkan bahwa adanya wacana mengenai kenaikan honor guru honorer ini tentunya akan menawarkan angin segar pada rekan guru honorer. Karena selama ini, mereka memang mendapat upah yang dibawah rata-rata UMK. Dadan berharap bahwa angka honor untuk para guru honorer yang nantinya akan ditetapkan oleh pemerintah akan sesuai dengan kebutuhan hidup yang layak. Dengan adanya cita-cita ini, tentunya PR untuk pemerintah kali ini yaitu lebih mengkaji lagi perihal sistem pengupahan dan guru honorer.

0 Response to "Sistem Pengupahan Dan Guru Di Indonesia"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

==[CloseKlik 2X]==
 photo lineviral_1.png