-->

Syarat Dan Prosedur Penerbitan Nuptk Oleh Kemendikbud





- Sahabat Kami madrasah, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam aneka macam pelaksanaan aktivitas dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah daerah mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
 

Syarat dan Mekanisme bagi GTK untuk mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan tersebut haruslah memenuhi syarat-syarat tertentu, antara lain adalah:
  1. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK,     PLB. 
  2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Satuan Pendidikan non formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT). 
  3. Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS. 
  4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan non formal PNS/CPNS dan bukan PNS. 
  5. S-1/D4 dari LPTK/PTN yang mempunyai prodi terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat sesudah Januari 2006. 
  6. Guru yang aktif dalam Dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas dengan ketentuan; (6.1) Belum mempunyai NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK. (6.2) Kandidat Guru dan Tenaga Kependidikan yang mendapatkan NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (mengupload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK; (6.2.1) Guru dan Tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan, (6.2.1) Guru dan Tenaga Kependidikan bukan PNS disekolah Negeri yaitu SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur, dan disekolah swasta, SK GTY selama 2 Tahun secara terus menerus. 
  7. Guru yang aktif tidak dalam Dapodik (Guru Kemenag); (7.1) diajukan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK, (7.2) belum mempunyai NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK, (7.3) Kandidat guru akseptor NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK; Guru dan Tenaga Kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik. Guru dan Tenaga Kependidikan bukan PNS disekolah Negeri yaitu SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur, dan disekolah swasta, SK GTY selama 2 Tahun secara terus menerus
Untuk Mekanisme Penerbitan NUPTK, Sobat sanggup melihat Grafis berikut:


Sumber: http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Mekanisme
Demikian isu ihwal Syarat dan Mekanisme Penerbitan NUPTK, Semoga Bermanfaat.!!
Kami_Madrasah



Baca Juga: 


0 Response to "Syarat Dan Prosedur Penerbitan Nuptk Oleh Kemendikbud"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

==[CloseKlik 2X]==
 photo lineviral_1.png