Sk Dirjen Pendis Madrasah Pelaksana K-13 Tahun 2017
Melengkapi daftar madrasah pelaksana Kurikulum 2013, Direktur Jenderal Pendidikan Islam kembali memutuskan nama-nama madrasah penyelenggara kurikulum 2013 (K-13) untuk tahun 2017. Adalah Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017 perihal Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018.
SK Dirjen Pendis ini melengkapi daftar madrasah penyelenggara K-13 di tahun-tahun sebelumnya. Sebagaimana diketahui beberapa madrasah telah terlebih dahulu menjalankan Kurikulum 2013 yang telah ditetapkan berdasarkan SK Dirjen Nomor 3932 Tahun 2016, SK Dirjen Nomor 481 Tahun 2015, dan SK Dirjen Nomor 5114 Tahun 2015.
Baca artikel: Daftar Madrasah Pelaksana K13 2016/2017.
Pada tahun pelajaran 2017/2018 ini, daftar madrasah penyelenggara kurtilas bertambah panjang lagi dengan diterbitkannya SK Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017 perihal Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018.
SK Dirjen ini memuat daftar 17.885 madrasah yang ditetapkan menjadi pelaksana Kurikulum 2013 mulai tahun pelajaran 2017/2018 ini. Jenjang madrasah mulai dari Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, sampai Madrasah Aliyah. Dengan status baik madrasah swasta maupun madrasah negeri. Dari ke-17.885 madrasah tersebut tersebar di seluruh Indonesia dengan pembagian sebagai berikut:
SK Dirjen Pendis ini melengkapi daftar madrasah penyelenggara K-13 di tahun-tahun sebelumnya. Sebagaimana diketahui beberapa madrasah telah terlebih dahulu menjalankan Kurikulum 2013 yang telah ditetapkan berdasarkan SK Dirjen Nomor 3932 Tahun 2016, SK Dirjen Nomor 481 Tahun 2015, dan SK Dirjen Nomor 5114 Tahun 2015.
Baca artikel: Daftar Madrasah Pelaksana K13 2016/2017.
Pada tahun pelajaran 2017/2018 ini, daftar madrasah penyelenggara kurtilas bertambah panjang lagi dengan diterbitkannya SK Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017 perihal Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018.
SK Dirjen ini memuat daftar 17.885 madrasah yang ditetapkan menjadi pelaksana Kurikulum 2013 mulai tahun pelajaran 2017/2018 ini. Jenjang madrasah mulai dari Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, sampai Madrasah Aliyah. Dengan status baik madrasah swasta maupun madrasah negeri. Dari ke-17.885 madrasah tersebut tersebar di seluruh Indonesia dengan pembagian sebagai berikut:
- Provinsi Aceh : 176 madrasah
- Provinsi Sumatera Utara : 329 madrasah
- Provinsi Sumatera Barat : 17 madrasah
- Provinsi Riau : 495 madrasah
- Provinsi Jambi : 351 madrasah
- Provinsi Sumatera Selatan : 1023 madrasah
- Provinsi Bengkulu : 134 madrasah
- Provinsi Lampung : 389 madrasah
- Provinsi DKI Jakarta : 245 madrasah
- Provinsi Jawa Barat : 699 madrasah
- Provinsi Jawa Tengah : 2913 madrasah
- Provinsi DI Yogyakarta : 31 madrasah
- Provinsi Jawa Timur : 6959 madrasah
- Provinsi Kalimantan Barat : 166 madrasah
- Provinsi Kalimantan Tengah : 367 madrasah
- Provinsi Kalimantan Selatan : 194 madrasah
- Provinsi Bali : 15 madrasah
- Provinsi Nusa Tenggara Barat : 832 madrasah
- Provinsi Sulawesi Selatan : 505 madrasah
- Provinsi Sulawesi Tengah : 189 madrasah
- Provinsi Sulawesi Utara : 169 madrasah
- Provinsi Sulawesi Tenggara : 237 madrasah
- Provinsi Maluku : 313 madrasah
- Provinsi Maluku Utara : 138 madrasah
- Provinsi Banten : 748 madrasah
- Provinsi Kepulauan Bangka Belitung : 9 madrasah
- Provinsi Gorontalo : 46 madrasah
- Provinsi Kepulauan Riau : 12 madrasah
- Provinsi Papua Barat : 3 madrasah
- Provinsi Kalimantan Utara : 181 madrasah
Bagi ke-17.885 madrasah yang tercantum dalam keputusan tersebut, pada tahun pelajaran 2017/2018 ini mulai melakukan Kurikulum 2013 untuk kelas 1 dan 4 (Madrasah Ibtidaiyah), kelas 7 (Madrasah Tsanawiyah), dan kelas 10 (Madrasah Aliyah). Termasuk dalam "set kurikulum" di layanan Simpatika. Sedangkan kelas-kelas lainnya masih memakai KTSP.
Download SK Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017
Untuk daftar selengkapnya,baik SK Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017 perihal Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018 maupun Lampirannya, silakan unduh di tautan berikut ini.
Demikianlah Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017 perihal Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018 agar bermanfaat bagi madrasah yang bersangkutan.
0 Response to "Sk Dirjen Pendis Madrasah Pelaksana K-13 Tahun 2017"
Post a Comment