-->

Surat Edaran Bsnp Perihal Penandatanganan Shun Dan Ijazah

Baru-baru ini, Badan Standar Nasional Pendidikan mengeluarkan dua surat edaran sekaligus. Keduanya terkait dengan Penandatanganan SHUN (Sertifikat Hasil Ujian Nasional) dan Ijazah. Surat edaran bernomor 081/SDAR/BSNP/VIII/2017 tertanggal 1 Agustus 2017 dan bernomor 082/SDAR/BSNP/VIII/2017 tertanggal 8 Agustus 2017 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama se-Indonesia.

1. Isi Surat Edaran BSNP


Isi surat edaran terkait penandatanganan Ijazah dan SHUN tersebut antara lain lain.

 Badan Standar Nasional Pendidikan mengeluarkan dua surat edaran sekaligus Surat Edaran BSNP Tentang Penandatanganan SHUN dan Ijazah

Surat Edaran BSNP Nomor 081/SDAR/BSNP/VIII/2017 tertanggal 1 Agustus 2017 berisikan:

A. Penandatangan SHUN dan Ijazah Sekolah/Madrasah:

  1. SHUN Sekolah/Madrasah ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Madrasah definitif dari Sekolah/Madrasah yang terakreditasi yang ditetapkan sebagai penyelenggara UN dan Ujian Sekolah/Madrasah;
  2. Ijazah Sekolah/Madrasah ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Madrasah definitif dari Sekolah/Madrasah masing-masing daerah siswa terdaftar sebagai akseptor didik;
  3. Apabila alasannya yaitu sesuatu dan lain hal tidak ada Kepala Sekolah/Madrasah yang definitif, SHUN dan Ijazah sanggup ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Pit) dengan mandat khusus untuk mendatangani SHUN dan/atau Ijazah dari Pejabat Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota yang berwenang untuk mengangkat Kepala Sekolah/Madrasah.
  4. Apabila ada penggantian Kepala Sekolah/Madrasah sehabis proses pendataan akseptor ujian, maka pejabat pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan, segera mengirimkan laporan kepada Panitia UN Tingkat Pusat, c.q. Kepala Pusat Penilaian Pendidikan, dengan alamat: Jin. Gunung Sahari Raya No. 4, Jakarta Pusat 10000, dan tembusan disampaikan kepada Ketua BSNP, dengan alamat: Gedung D lantai 2, Komplek Mandikdasmen, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jin. Fatmawati, Cipete, Jakarta Selatan.
B. Penandatanganan SHUN dan Ijazah Pendidikan Kesetaraan:
  1. SHUN Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C/'Ulya ditandatangani oleh Ketua PKBM atau Pimpinan Pondok Pesantren yang terakreditasi atau sekolah/madrasah yang terakreditasi, yang ditunjuk sebagai penyelenggara UN Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Satuan Pendidikan oleh pejabat yang berwenang pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
  2. Ijazah ditandatangani oleh Ketua PKBM atau Pondok Pesantren masing-masing, daerah akseptor ujian terdaftar sebagai akseptor didik.
C. Masa Peralihan
Sehubungan dengan ketika ini masih dalam masa peralihan, dimana kewenangan pengelolaan Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan dilimpahkan dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi, namun Kepala Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan yang ada masih memakai SK Pemerintah Kabupaten/Kota, dalam menuntaskan persoalan ini perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

  1. Kepentingan akseptor didik perlu diutamakan, tidak merugikan.
  2. Untuk menjamin kepastian hukum, pemerintah provinsi perlu menerbitkan SK pengukuhan kepala satuan pendidikan yang sedang menjabat ketika ini sebagai kepala definitif atau sebagai pelaksana kiprah (Pit) dengan mandat untuk menantangani SHUN dan/atau Ijazah.

Surat Edaran BSNP Nomor 082/SDAR/BSNP/VIII/2017 tertanggal 8 Agustus 2017 berisikan:

Dengan hormat, melanjutkan Surat Edaran BSNP Nomor: 0081/SDAR/BSNP/VIII/2017 tanggal 1 Agustus 2017, perlu kami tambahkan bahwa:
  1. Pejabat yang berwenang menandatangai Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) yaitu pejabat yang secara aturan berwenang dan bertanggung jawab dalam penerbitan Ijazah dan/atau SHUN. Demikian juga stampel satuan satuan pendidikan, yang dipakai yaitu stempel satuan pendidikan yang berwenang menerbitkan Ijazah dan/atau SHUN.
  2. Dalam pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017, kebijakan berkaitan dengan penerbitan SHUN, tidak dibubuhkan tanda tangan lembap dan stempel basah, tetapi dicetak dalam bentuk barcode. Ketentuan ini berlaku baik untuk SHUN yang diterbitkan oleh sekolah/madrasah maupun untuk SHUN yang diterbitkan oleh PKBM penyelengara UN.

2. Download Surat BSNP Terkait Penandatanganan SHUN dan Ijasah


Untuk mengunduh kedua surat edaran Badan Standar Nasional Pendidikan tersebut silakan klik:  Download di Sini


0 Response to "Surat Edaran Bsnp Perihal Penandatanganan Shun Dan Ijazah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

==[CloseKlik 2X]==
 photo lineviral_1.png