Syarat Dan Ketentuan Penerbitan Nuptk Bagi Guru Dan Tenaga Kependidikan Di Tahun 2016 (Terbaru)
Dalam proses penerbitan NUPTK biasa memakai DAPODIK bagi sekolah yang dibawah naungan Dinas Pendidikan, dan untuk Sekolah yang di bawah naungan Kemenag biasanya memakai Layanan SIMPATIKA. Itu merupakan jalan atau jembatan bagi Pendidik dan Tenaga Pendidik dalam upaya mempunyai NUPTK.
Tidak terasa sudah tahun 2016, apakah ada perbedaan Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan ? Menurut kami, tidak ada perbedaannya dengan tahun-tahun sebelumnya, namun ada beberapa penambahan dalam syarat dan ketentuannya.
Apa Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan di Tahun 2016
Untuk Syarata dan Ketentuan Penerbitan NUPTK di tahun 2016 ini, Jika anda ingin membacanya klik saja di bawah ini :
Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan di Tahun 2016 (TERBARU)
Semoga sanggup bermanfaat bagi anda semuanya, khususnya bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang belum mempunyai NUPTK, semoga memaksimalkan persayaratan Penerbitan NUPTK di atas sehingga sanggup NUPTK sanggup diterbitkan.
Sekian dulu untuk Postingan Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan di Tahun 2016 (TERBARU) . Jangan lupa untuk Share dan berikan komentar. Like Fans Page Facebook kami di RUMAH MADRASAH di bawah kolom komentar.
Salam Rumah Madrasah.