-->

Perangkat Legalisasi Sd/Mi/Smp/Mts/Sma/Ma/Smk Terbaru Tahun 2018/2019

Perangkat Akreditasi SD/MI/SMP/MTs/SMA/MA/SMK Terbaru Tahun 2018/2019


Dalam kesempatan kali ini kami selaku pengurus situs https://soalterbaru.com/ ini akan membahas dan membagikan file perihal Perangkat Akreditasi SD/MI/SMP/MTs/SMA/MA/SMK Terbaru Tahun 2018/2019 yang sebagaimana tersebut akan sangat bermanfaat bagi rekan-rekan yang sedang membutuhkan beberapa file Perangkat Akreditasi SD/MI/SMP/MTs/SMA/MA/SMK Terbaru Tahun 2018/2019.

Sebagai penggalan dari sistem pendidikan nasional, model pendidikan satu atap ini menerapkan SNP dengan perspektif yang khas. Kekhasannya terletak pada pengelolaan layanan yang bersifat terpadu dengan menerapkan efisiensi namun tetap mengikuti SNP. Oleh lantaran itu, kriteria dan perangkat ratifikasi yang berlaku tetap sanggup diterapkan dalam pelaksanaan ratifikasi satuan pendidikan satu atap dengan memperhatikan aspek keterpaduan dalam pengelolaan yang bermakna efisiensi.

Kebijakan ratifikasi sekolah/madrasah satu atap diatur sebagai berikut.
  1. Penentuan satuan pendidikan satu atap ditentukan menurut realitas di lapangan yang dilengkapi dengan Surat Keterangan atau bukti tertulis dari pihak berwenang.
  2. Sekolah Satu Atap ditentukan oleh Dinas Pendidikan dan
  3. Madrasah Satu Atap ditentukan oleh Kanwil atau Kankemenag Kabupaten/Kota
  4. Persyaratan ratifikasi sekolah/madrasah satu atap ialah sama ibarat persyaratan ratifikasi sekolah/madrasah pada umumnya yaitu:
  • memiliki Surat Keputusan Pendirian/Operasional Sekolah/Madrasah
  • memiliki akseptor didik pada semua tingkatan kelas
  • memiliki sarana dan prasarana pendidikan
  • memiliki pendidik dan tenaga kependidikan
  • melaksanakan kurikulum yang berlaku dan
  • telah menamatkan akseptor didik. 
Kepemilikan butir-butir 2 (a), (c), dan (d) di atas sanggup menerapkan prinsip pemanfaatan bersama.
  • Perangkat ratifikasi yang digunakan ialah sama dengan perangkat ratifikasi untuk sekolah/madrasah pada umumnya.
  • Pernyataan kepala sekolah/madrasah satu atap diisi dan ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan satu atap. Apabila masing-masing satuan pendidikan mempunyai kepala sekolah/madrasah sendiri-sendiri, maka nama kepala sekolah/madrasah bersangkutan yang dicantumkan.
  • Data sekolah/madrasah satu atap diisi dengan nama sekolah/madrasah yang akan diakreditasi. Visi sekolah/madrasah satu atap diisi dengan visi bersama sebagai forum satu atap atau visi masing-masing jikalau ada rumusan sendiri-sendiri, demikian juga isian misinya.
  • Guru dan tenaga kependidikan tidak dipersoalkan dari mana asalnya, yang terpenting ialah fungsi dan kiprahnya di dalam proses pembelajaran. Guru dan tenaga kependidikan yang ada dikelola secara terpadu sehingga dianggap aset bersama. Guru dan tenaga kependidikan yang tidak digunakan bersama hanya diakui pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
  • Sarana dan prasarana pendidikan menerapkan prinsip pemanfaatan bersama. Seluruh sarana dan prasarana yang sanggup digunakan secara bersama diakui sebagai sarana dan prasarana satuan pendidikan yang sedang diakreditasi. Sarana dan prasarana yang bersifat khusus untuk satuan pendidikan lain tidak dimasukkan, contohnya buku pelajaran untuk SD berbeda dengan buku teks untuk SMP.
  • Pengisian instrumen pengumpulan data dan isu pendukung ratifikasi yang berkaitan dengan kepemilikan tenaga pendidik dan kependidikan serta sarana dan prasarana mengikuti tugas dan fungsi ibarat pada butir 6 dan 7. Dengan demikian, jikalau keduanya sedang diakreditasi hasil isiannya sebagian akan mengatakan adanya tumpang tindih yang disebabkan oleh tugas dan fungsi ganda dari unsur pendidik dan tenaga kependidikan tertentu bagi kedua satuan pendidikan.
  • Penerapan Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, dan Standar Penilaian Pendidikan tetap berlaku sebagaimana pada pelaksanaan ratifikasi sekolah/madrasah pada umumnya.
  1. Teknik penskoran dan pemeringkatan hasil ratifikasi sesuai pedoman pada perangkat akreditasi.
  2. Mekanisme ratifikasi untuk satuan pendidikan satu atap sama ibarat prosedur ratifikasi yang berlaku bagi sekolah/madrasah pada umumnya.
  3. Pelaksanaan ratifikasi sekolah/madrasah satu atap dilakukan per satuan pendidikan, contohnya pada pelaksanaan ratifikasi SD-SMP Satu Atap maka SD diakreditasi tersendiri, demikian pula Sekolah Menengah Pertama diakreditasi sendiri.
  4. Pelaksanaan ratifikasi kedua satuan pendidikan dalam sekolah/madrasah satu atap sanggup dilakukan dalam waktu bersamaan, dan sanggup juga dilakukan pada waktu yang berbeda.
  5. Pelaksanaan ratifikasi satuan pendidikan satu atap dilaksanakan oleh asesor sesuai akta asesor yang dimiliki dan masih berlaku.
  • POS AKREDITASI 2017
  • Perangkat Akreditasi SD-MI 2017
  • Perangkat Akreditasi SMP-MTs 2017
  • Perangkat Akreditasi SMA-MA 2017
  • Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah kejuruan 2017
Dan masih banyak Contoh Perangkat Akreditasi SD/MI/SMP/MTs/SMA/MA/SMK Terbaru Tahun 2018/2019 lainnya.

Berikut ini File Perangkat Akreditasi SD/MI/SMP/MTs/SMA/MA/SMK Terbaru Tahun 2018/2019 yang sanggup Guru Download Secara Gratis.

Selengkapnya anda sanggup eksklusif download beberapa file yang sudah kami sediakan di bawah ini :

LINKDOWNLOAD :

LINK DOWNLOAD POS AKREDITASI TERBARU 2017

POS AKREDITASI 2017 - UNDUH DISNI

File Akreditasi SD/MI Terbaru Tahun 2017

PERANGKAT AKREDITASI SD/MI 2017, UNDUH DISINI

Link 2 PERANGKAT AKREDITASI SD/MI, Unduh File

File Akreditasi SMP/MTs Terbaru Tahun 2017

PERANGKAT AKREDITASI SMP/MTs 2017, UNDUH DISINI

Link 2 PERANGKAT AKREDITASI SMP/MTs, Unduh File

File Akreditasi Sekolah Menengan Atas /MA Terbaru Tahun 2017

PERANGKAT AKREDITASI SMA/MA 2017, UNDUH DISINI

Link 2 PERANGKAT AKREDITASI SMA/MA, Unduh File

File Akreditasi SMA/SMK Terbaru Tahun 2017

PERANGKAT AKREDITAS Sekolah Menengah kejuruan 2017, UNDUH DISINI

Link 2 PERANGKAT AKREDITASI SMK, Unduh File

0 Response to "Perangkat Legalisasi Sd/Mi/Smp/Mts/Sma/Ma/Smk Terbaru Tahun 2018/2019"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

==[CloseKlik 2X]==
 photo lineviral_1.png