Fsgi : Guru Keluhkan Penerapan Pendidikan Karakter
Penerapan Program Pendidikan Karakter (PPK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dari segi penilaian disebut tidak sanggup berjalan efektif sebab terlalu banyak kategori yang harus dinilai oleh guru.
"Jadi kurang valid dan kurang objektif," tutur Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Satriwan Salim di kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Selasa (26/12).
Satriwan menjelaskan, dalam penerapan PPK, guru menunjukkan nilai perilaku di bidang sosial dan spiritual.
Di bidang sosial ada 12 kategori yang harus dinilai dan belasan kategori lain juga terdapat di penilaian perilaku spiritual.
Banyaknya kategori yang harus dinilai itu, belum termasuk penilaian terhadap tugas, pekerjaan rumah, praktik, dan ujian.
"Kalau satu kelas ada 30 siswa, kemudian beliau mengajar di 12 kelas, maka bayangkan berapa banyak yang harus dinilai dengan kategori sebanyak itu," tutur Satriwan.
Satriwan menganggap hal itu menciptakan guru menjadi tidak fokus dalam memberi nilai. Terlebih, biasanya, guru tidak hanya mengajar di satu kelas saja. Guru alhasil tak sanggup menuntaskan pengisian rapor pada waktu yang telah ditetapkan.
Satriwan menyampaikan hal itu telah terjadi di salah satu Sekolah Menengan Atas unggulan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang tidak sanggup membagikan rapor pada 16 Desember 2017.
FSGI, kata Satriwan, bukan tidak baiklah dengan aktivitas PPK yang diterapkan Kemendikbud.
"Tapi jika diintegrasikan ke RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaraan), dan harus ada penilaian PPK, itu yang jadi pusing. Akhirnya asal-asalan," tutur Satriwan.
Satriwan menilai Kemendikbud mesti mengevaluasi penerapan PPK dari segi penilaian secara menyeluruh. Itu perlu dilakukan sebab guru di sejumlah kawasan mengalami hambatan menyerupai yang terjadi di Kota Mataram.
"Harus ada model e-rapor yang mempermudah guru dalam meng-input nilai, bukan malah sebaliknya menyerupai yang terjadi sekarang," tutur Satriwan.
Penguatan Pendidikan Karakter diterapkan sehabis Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 pada 6 September lalu, sebagai pengganti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2017 ihwal Hari Sekolah yang menerima banyak tentangan.
sumber:cnnindonesia.com
0 Response to "Fsgi : Guru Keluhkan Penerapan Pendidikan Karakter"
Post a Comment