-->

Alur Pengajuan Tambah Ptk Gres Induk & Non Induk Dapodik 2019

Bagi seorang guru yang gres diangkat menjadi menjadi karyawan di forum sekolah sebelum tahun 2017, ataupun guru yang mengajar di sekolah non induk, namun data guru tersebut belum masuk pada aplikasi Dapodik, maka data guru tersebut tidak dapat dilakukan tarik data maupun tambah PTK gres pada aplikasi Dapodik 2018. Padahal bagi guru yang sudah sertifikasi juga membutuhkan jam embel-embel untuk memenuhi minimal 24 jam. Pada kasus aplikasi dapodik 2019 juga tidak dapat untuk menarik data guru tersebut alasannya data guru di sekolah non induk tidak dimasukkan pada aplikasi dapodik sebelumnya. Jika guru sekolah induk kekurangan JJM sedangkan data guru tersebut tidak ditemukan pada sekolah non induk, bagaimana caranya biar guru tersebut memenuhi 24 jam?.
Bagi seorang guru yang gres diangkat menjadi menjadi karyawan di forum sekolah sebelum t Alur Pengajuan Tambah PTK Baru Induk & Non Induk Dapodik 2019

Sementara operator sekolah sudah tidak mempunyai saluran untuk menambah PTK secara manual baik melalui aplikasi dapodik sekolah maupun tambah PTK online melalui web data dikdasmen. Kewenangan tambah PTK gres di alihkan menjadi kewenangan operator dinas.

Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 menjadi pertimbangan dalam menawarkan kiprah embel-embel guna pemenuhan jam sebagai syarat penerimaan TPG mohon diperhitungkan dengan sebaik-baiknya. Dan sebaiknya kiprah embel-embel merupakan pilihan terakhir. Tugas embel-embel tidak menjadi jaminan jam embel-embel bagi sekolah yang mempunyai robel dibawah 6 sedangkan rasio guru yang sertifikasi banyak. Mau tidak mau guru tersebut harus menambah JJM di sekolah non induk.

Baca materi tambah, tarik dan reset, tambah user dapodik untuk melengkapi artikel alur pengajuan tambah PTK Baru untuk guru Induk dan Non Induk Dapodik 2019.

Kasus yang sama juga akan terjadi pada PTK gres yang diangkat menjadi guru di sekolah induk. Untuk menambahkan PTK gres ke plikasi Dapodik 2019 baik untuk guru induk maupun guru non induk, maka dibutuhkan pengajuan tambah PTK gres dengan proses syarat dan alurnya sebagai berikut :
  • Membawa Surat Tugas dari Sekolah (induk atau non induk)
  • Membuat Surat Permohonan Tambah PTK dari Kepala Sekolah kepada BP2MK/up kepala Dinas pendidikan setempat
  • Foto Copy SK pengangkatan, Bagi PNS : SK Pengangkatan dari Pejabat Pembina Kepegawaian, sedangkan untuk Non PNS sertakan SK pengangkatan dari Yayasan yang bersangkutan.
  • Foto Copy SK PBM dari Sekolah yang bersangkutan.
  • Menyertakan Bukti Kebutuhan Pegawai atau R10
  • Foto Copy Ijazah Terakhir PTK yang bersangkutan.
  • Foto Copy KTP PTK yang bersangkutan.
  • Foto Copy KK PTK yang bersangkutan.
  • Isi Form PTK Baru.
  • Melampirkan profil lembaga
  • Pengecekan kelengkapan Dokumensesuai dokumen aslinya
  • Pengesahan Dokumen (tanda tangan dan stempelpada copy dokumen)
  • Surat Pengantarkepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah untuk Input PTK Baru
  • Verifikasi Data Lanjutan oleh bidang Ketenagaan
  • Input Data PTK pada Manajemen Dapodikdasmen (http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id)
Jangan lupa berkas harus dibentuk rangkap untuk dijadikan arsip sekolah maupun individu PTK.

Setelah syarat dan proses tersebut di setujui oleh Dinas Kabupaten/Kota/Propinsi dan tim KKDATADIK, maka selanjutnya operator melaksanakan sinkronisasi data untuk menarik data PTK gres tersebut.

Download materi pendukung pengajuan tambah PTK gres 2019
format formulir penambahan PTK guru baru,
format surat permohonan PTK,
format profil lembaga

0 Response to "Alur Pengajuan Tambah Ptk Gres Induk & Non Induk Dapodik 2019"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

==[CloseKlik 2X]==
 photo lineviral_1.png