-->

Cara Laporan Pengaduan Tpp Dan Berkas Inpassing Ult Kemdikbud

Sudah pernah mengirim berkas Inpassing satu kelompok sekolah namun hanya sebagian berkas guru yang telah diverifikasi berkasnya sedangkan yang lainnya dinyatakan belum kirim berkas. Jika duduk kasus ini terjadi pada Anda. Anda sanggup melaporkannya ke layanan gosip dan pengaduan ult.kemdikbud.go.id untuk mendapat gosip berkas Anda. Sebenarnya pengaduan ini tidak hanya sebatas untuk berkas inpassing dan TPP saja, namun sifatnya sangat umum. Bisa NUPTK, verval PD, dana BOS, UKG, PKG, Mutasi, Dapodik, PPDB dan lain sebagainya.
Sudah pernah mengirim berkas Inpassing satu kelompok sekolah namun hanya sebagian berkas g Cara Laporan Pengaduan TPP dan Berkas Inpassing ULT Kemdikbud

Cara Laporan pengaduan ini sanggup dilakukan dengan 2 pilihan : 1. online dan 2. offline :

1. Laporan Pengaduan ULT Kemdikbud secara online atau tidak lansung

Laporan pengaduan tidak eksklusif sanggup melalui telepon, SMS, email, surat, faks, dan laman. Adapun formulir Laporan pengaduan sanggup diunduh melalui laman gosip dan pengaduan atau email ke pengaduan@kemdikbud.go.id. Jika Anda berniat memakai laporan pengaduan formulir online caranya Anda sanggup kunjungi alamat http://ult.kemdikbud.go.id/publik/form/pengaduan, kemudian isi form sesuai dengan duduk kasus yang Anda hadapi dan jangan lupa siapkan file berkas penunjang bukti dalam bentuk PDF/DOC/JPG/PNG.
Sudah pernah mengirim berkas Inpassing satu kelompok sekolah namun hanya sebagian berkas g Cara Laporan Pengaduan TPP dan Berkas Inpassing ULT Kemdikbud

Catatan Setelah dikirim laporan :
  1. Kami akan mengirim email konfirmasi secara otomatis. (Gunakan email yang aktif)
  2. Lakukanlah konfirmasi dengen mengklik link yang disediakan.
  3. Kami kirimkan Nomor Laporan dan password.
  4. Anda sanggup login di web kami dengan Nomor Laporan atau Kode Email dan password tersebut.
  5. Interaksi selanjutnya akan berlansung via halaman web tersebut.
  6. Anda diberi kesempatan untuk menutup laporan ini dalam waktu dua ahad sehabis konfirmasi tamat dari Tim Layanan Terpadu.
  7. Jika tidak ada jawaban sehabis konfirmasi maka laporan ini akan ditutup secara otomatis.

2. Laporan pengaduan ke ULT Kemdikbud secara offline atau langsung

Untuk laporang pngaduan secara eksklusif atau offline maka Anda harus mengikuti Prosedur Pengaduan Unit Layanan Terpadu, Kemdikbud - Indonesia, berikut isinya :

1. Layanan pengaduan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dikelola secara terpadu pada Unit Layanan Terpadu (ULT) Gedung C Lt.1, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat, di bawah koodinasi Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat.

2. Laporan pengaduan ke ULT Kemdikbud, sanggup disampaikan secara eksklusif tiba ke ULT maupun tidak eksklusif melalui telepon, SMS, email, surat, faks, dan laman. Adapun formulir Laporan pengaduan sanggup diunduh melalui laman gosip dan pengaduan atau email ke pengaduan@kemdikbud.go.id

3. Untuk pelapor pengaduan yang tiba ke ULT harus mendaftarkan diri kepada petugas yang menunjukkan nomor antrian.

4. Petugas ULT menunjukkan nomor antrian dan formulir data pengunjung untuk di isi dan mengarahkan untuk menuju kawasan duduk tunggu yang sudah ditentukan sesuai dengan loket layanan yang diminta.

5. Petugas loket memanggil nomor urut antrian pengunjung sesuai dengan layanan yang diminta sebanyak tiga kali dan jikalau tidak tiba akan dilanjutkan pemanggilan ke nomor berikutnya dan akan dipanggil kembali sehabis yang bersangkutan melapor ke petugas loket dengan meloncat tiga nomor antrian. Apabila terjadi alat komunikasi elektronik tidak berfungsi maka petugas ULT memanggil pemohon secara manual.

6. Pengunjung menuju loket layanan dan menyerahkan nomor antrian dan formulir data pengunjung yang sudah di isi lengkap.

7. Pelapor harus memberikan laporan secara tertulis yang menyebutkan:
  • Identitas diri pelapor yang sah dan masih berlaku (KTP/SIM);
  • Tempat dan waktu insiden pelanggaran;
  • Bentuk pelanggaran yang terjadi;
  • Identitas pelaku pelanggaran;
  • Bukti fisik pelanggaran;
8. Laporan atau pengaduan tersebut ditelaah dan diklasifikasikan oleh petugas melalui tahapan sebagai berikut:
  • Identifikasi masalah;
  • Pemeriksaan substansi pengaduan;
  • Klarifikasi;
  • Evaluasi bukti; dan
  • Seleksi.
9. Laporan atau pengaduan yang telah memenuhi persyaratan, akan ditindaklanjuti ke unit kerja terkait sesuai dengan jenis laporan dan pengaduannya.

10. Unit kerja akan memproses dan melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut atas laporan dan pengaduan tersebut.

11. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 wacana Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, jangka waktu penyelesaian pengaduan paling lambat 60 hari semenjak berkas pengaduan dinyatakan lengkap.

12. Identitas pelapor atau pengadu dijamin kerahasiaannya sesuai ketentuan perundang-undangan.

13. Pelapor atau pengadu tidak di pungut biaya, namun jikalau ada dokumen yang harus di foto copy dan penggandaan CD dibebankan kepada pelapor atau pengadu.

Nah 2 cara laporan pengaduan diatas sanggup Anda upayakan keduanya baik secara online maupun secara offline, semoga maslah Anda segera terseesaikan.

0 Response to "Cara Laporan Pengaduan Tpp Dan Berkas Inpassing Ult Kemdikbud"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

==[CloseKlik 2X]==
 photo lineviral_1.png