Juknis Dukungan Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Gbpns
Download Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru Bukan PNS (GBPNS) Kementerian Agama.
Juknis tersebut merupakan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor : 1029 ahun 2016.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2016 merupakan pegangan dan teladan dalam pengalokasian, penyaluran, pemantauan dan evaluasi, pertanggungjawaban, serta pembuatan laporan.
Tujuan pemberian subsidi tersebut ialah untuk meningkatkan:
Hal lain menyerupai prosedur pencairan dan nominal yang akan diterima sanggup dibaca pada copy file Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi GBPNS yang sanggup didownload di tautan di bawah.
download Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi GBPNS.
Baca juga :
Direktori Telepon Berbasis Internet VOIP Kementerian Agama Pusat Dan Daerah
SE Sekjen Tentang Pemanfaatan Piranti Teknologi Informasi Di Kemenag
Juknis Kompetisi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah 2016
Juknis tersebut merupakan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor : 1029 ahun 2016.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2016 merupakan pegangan dan teladan dalam pengalokasian, penyaluran, pemantauan dan evaluasi, pertanggungjawaban, serta pembuatan laporan.
Tujuan pemberian subsidi tersebut ialah untuk meningkatkan:
- Kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi berguru peserta didik di Madrasah,
- Motivasi dan kinerja guru dalam melakukan tugasnya, dan
- Kesejahteraan Guru RA/Madrasah Bukan PNS.
- Umum
- Berstatus sebagai guru RA/Madrasah.
- Bukan PNS atau CPNS pada Kementerian Agama atau instansi lain.
- Khusus
- Aktif mengajar di RA, MI, MTS atau MA dan terdaftar di agenda SIMPATIKA (Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)
- Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Berstatus sebagai GURU TETAP pada satuan pendidikan yang mempunyai izin pendirian dari Kementerian Agama (negeri dan swasta). Pengertian Guru Tetap ialah jikalau yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah swasta, maka SK Pengangkatan oleh ketua yayasan. Jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah negeri, maka SK Pengangkatannya oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan
- Bukan peserta pertolongan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. Guru RA/Madrasah yang menjadi peserta pertolongan Tunjangan Profesi atau pertolongan Tunjangan Khusus tetap sanggup menjadi peserta tunjangan fungsional jikalau memenuhi persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini dan dananya tersedia.
Hal lain menyerupai prosedur pencairan dan nominal yang akan diterima sanggup dibaca pada copy file Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi GBPNS yang sanggup didownload di tautan di bawah.
download Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi GBPNS.
Baca juga :
Direktori Telepon Berbasis Internet VOIP Kementerian Agama Pusat Dan Daerah
SE Sekjen Tentang Pemanfaatan Piranti Teknologi Informasi Di Kemenag
Juknis Kompetisi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah 2016
0 Response to "Juknis Dukungan Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Gbpns"
Post a Comment