Pemutakhiran Data Emis Madrasah Semester Genap 2018
Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan surat dengan nomor 1568/DJ.I/UT.01/04/2018.
Surat tertanggal 13 April 2018 tersebut berisi perihal Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Madrasah, PD-Pontren dan PAI Semester Genap Tahun Pelajaran 2017/2018.
Adapun isi dari Surat tersebut ialah sebagai berikut:
Dengan ini diinformasikan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan melaksanakan pemutakhiran dan Pendidikan Islam periode Semester Genap TP 2017/2018 melalui sistem pendataan EMIS. Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pemutakhiran data EMIS tersebut diberlakukan bagi seluruh entitas data di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, yang meliputi:
a. Data RA, MI, MTs, MA dan Pengawas Madrasah di bawah koordinasi Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam (Pendis) di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Seksi Pendidikan Madrasah/Pendis di tingkat Kenkemenag Kab./Kota (sesuai tipologi masing-masig Kanwil dan Kankemenag Kab./Kota).
b. Data Pondok Pesantren (Pontren), Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), Lembaga Pendidikan Al Qur’an (LPQ), Pesantren Penyelenggara Program Wajar Dikdas (PPS), Pesantren Penyelenggara Paket (Paket), Pendidikan Diniyah ormal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) di bawah koordinasi Bidang PD-Pontren/PAKIS/Pendis di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Seksi PD-Pontren/PAKIS/Pendis di tingkat Kenkemenag Kab./Kota (sesuai tipologi masing-masing Kanwil dan Kankemenag Kab./Kota).
c. Data Penyelenggara PAI di sekolah, Guru PAI pada sekolah dan Pengawas PAI di bawah koordinasi Bidang PAI/PAKIS/Pendis di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Seksi PAI/PAKIS/Pendis Islam di tingkat Kankemenag Kab./Kota (sesuai tipologi masing-masing Kanwil dan Kankemenag Kab./Kota).
2. Setiap satuan pendidikan, penerima didik, lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diwajiban untuk melaksanakan pemutakhiran data EMIS Semester Genap TP 2017/2018 dengan melengkapi data pada aplikasi pendataan resmi yang disiapkan oleh Ditjen Pendidikan Islam secara lengkap dan akurat.
3. Satuan pendidikan (RA, MI, MTs, MA, Pontren, MDT, LPQ, PPS, Paket, PDF, dan SPM), Guru PAI pada sekolah, Pengawas PAI pada sekolah dan Pengawas Madrasah yang tidak melaksanakan pemutakhiran data EMIS, tidak diakui keberadaannya oleh Kementrian Agama R.I dan tidak berhak untuk mendapat layanan dalam bentuk apapun dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
4. Waktu pelaksanaan pemutakhiran data EMIS Semester Genap TP 2017/2018 dimulai terhitung tanggl 23 April 2018 hingga dengan 16 Juni 2018.
5. Aplikasi pendataan EMIS sanggup diakses pada laman web:
a. Aplikasi EMIS Madrasah : emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah
b. Aplikasi EMIS PD-Pontren : emispendis.kemenag.go.id/emis_pontren
c. Aplikasi EMIS PAI : emispendis.kemenag.go.id/emis_pai
Untuk lebih jelasnya silahkan download Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester Genap 2018 pada link di bawah ini:
Surat tertanggal 13 April 2018 tersebut berisi perihal Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Madrasah, PD-Pontren dan PAI Semester Genap Tahun Pelajaran 2017/2018.
Adapun isi dari Surat tersebut ialah sebagai berikut:
Dengan ini diinformasikan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan melaksanakan pemutakhiran dan Pendidikan Islam periode Semester Genap TP 2017/2018 melalui sistem pendataan EMIS. Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pemutakhiran data EMIS tersebut diberlakukan bagi seluruh entitas data di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, yang meliputi:
a. Data RA, MI, MTs, MA dan Pengawas Madrasah di bawah koordinasi Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam (Pendis) di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Seksi Pendidikan Madrasah/Pendis di tingkat Kenkemenag Kab./Kota (sesuai tipologi masing-masig Kanwil dan Kankemenag Kab./Kota).
b. Data Pondok Pesantren (Pontren), Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), Lembaga Pendidikan Al Qur’an (LPQ), Pesantren Penyelenggara Program Wajar Dikdas (PPS), Pesantren Penyelenggara Paket (Paket), Pendidikan Diniyah ormal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) di bawah koordinasi Bidang PD-Pontren/PAKIS/Pendis di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Seksi PD-Pontren/PAKIS/Pendis di tingkat Kenkemenag Kab./Kota (sesuai tipologi masing-masing Kanwil dan Kankemenag Kab./Kota).
c. Data Penyelenggara PAI di sekolah, Guru PAI pada sekolah dan Pengawas PAI di bawah koordinasi Bidang PAI/PAKIS/Pendis di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Seksi PAI/PAKIS/Pendis Islam di tingkat Kankemenag Kab./Kota (sesuai tipologi masing-masing Kanwil dan Kankemenag Kab./Kota).
2. Setiap satuan pendidikan, penerima didik, lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diwajiban untuk melaksanakan pemutakhiran data EMIS Semester Genap TP 2017/2018 dengan melengkapi data pada aplikasi pendataan resmi yang disiapkan oleh Ditjen Pendidikan Islam secara lengkap dan akurat.
3. Satuan pendidikan (RA, MI, MTs, MA, Pontren, MDT, LPQ, PPS, Paket, PDF, dan SPM), Guru PAI pada sekolah, Pengawas PAI pada sekolah dan Pengawas Madrasah yang tidak melaksanakan pemutakhiran data EMIS, tidak diakui keberadaannya oleh Kementrian Agama R.I dan tidak berhak untuk mendapat layanan dalam bentuk apapun dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
4. Waktu pelaksanaan pemutakhiran data EMIS Semester Genap TP 2017/2018 dimulai terhitung tanggl 23 April 2018 hingga dengan 16 Juni 2018.
5. Aplikasi pendataan EMIS sanggup diakses pada laman web:
a. Aplikasi EMIS Madrasah : emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah
b. Aplikasi EMIS PD-Pontren : emispendis.kemenag.go.id/emis_pontren
c. Aplikasi EMIS PAI : emispendis.kemenag.go.id/emis_pai
Untuk lebih jelasnya silahkan download Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester Genap 2018 pada link di bawah ini:
0 Response to "Pemutakhiran Data Emis Madrasah Semester Genap 2018"
Post a Comment