-->

Verifikasi Pembayaran Inpassing Tahun 2017


Verifikasi Pembayaran Inpassing Tahun 2017

Dirjen Pendidikan Madrasah telah menerbitkan Surat Edaran no: 311/Dj.I/Dt.I.I/Kp.07.6/03/2017. SE ini berisi Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Pembayaran Tunjangan Profesi (Inpassing) bagi Guru Madrasah Tahun 2017.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di seluruh Indonesia dan berisi antara lain:

Waktu Pelaksanaan Verifikasi


Waktu pelaksanaan verifikasi pembayaran Tunjangan Profesi (Inpassing) akan dilakukankan pada tanggal 8-17 April 2017 di 30 Provinsi di seluruh Indonesia

Sasaran Verifikasi Inpassing yakni sebagai berikut:
  1. Guru Madrasah bukan PNS yang sudah lulus sertifikasi dan sudah mendapatkan SK inpassing dari Kementerian Agama tetapi belum diverifikasi oleh Itjen tahun 2016
  2. Guru Madrasah bukan PNS yang sudah lulus sertifikasi namun belum mendapatkan SK Inpassing dari Kementerian Agama
  3. Guru madrasah bukan PNS yang sudah lulus sertifikasi dan juga sudah mendapatkan SK Inpassing

Kelengkapan dokumen yang akan diverifikasi

Perhitungan tunggakan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah bukan PNS yakni tahun 2015 s/d 2016 dan asumsi On Going Tahun Anggaran 2017.

Baca juga artikel sebelumnya: Tips Islami Menghadapi Ujian Nasional (UNKP/UNBK)

Berikut ini yakni kelengkapan dokumen yang akan diverifikasi oleh Tim Itjen mencakup dokumen :
  1. SK Inpassing (Asli atau Copy Legalisir Basah);
  2. SKMT dan SKBK;
  3. SK Pengangkatan TMT awal dan akhir;
  4. Jadwal Mengajar (Basis Simpatika);
  5. Sertifikat Pendidik (Asli atau Copy legalisir Basah);
  6. Ijazah S-1/D-IV (Aslli atau Copy Legalisir Basah);
  7. Printout (NRG) form S26e dari SIMPATIKA dan/atau SK Dirjen Pendis ihwal penetapan NRG
Ketentuan lain

Anda masih membaca:  Verifikasi Pembayaran Inpassing Tahun 2017

Ada beberapa ketentuan lainnya yang perlu diperhatikan :
  1. Khusus guru madrasah bukan PNS yang sudah lulus sertifikasi dan mendapatkan SK Inpassing dari Kemenag yang sudah diverifikasi oleh Itjen pada tahun 2016 sebanyak 82.090 guru, beban kerjanya pada tahun 2016 dan 2017 tidak diverifikasi lagi oleh Itjen pada tahun 2017
  2. Sasaran Verifikasi TPG yakni 29.228 guru di 30 provinsi, terkecuali Propinsi Jawa Barat, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan. Verifikasi untuk ketiga provinsi tersebut sudah selesai dilaksanakan)
  3. Guru Madrasah bukan PNS yang sudah diverifikasi beban kerja tahun 2015 sebanyak 82.090 orang dan untuk diverifikasi beban kerjanya tahun 2016 harus juga melampirkan SPTJM dengan Ketentuan:
  • Bagi guru madrasah yang bukan PNS dan mengajar di madrasah negeri, maka SPTJM-nya ditandatangani oleh Kepala Madrasah Negeri
  • Bagi Guru Madrasah bukan PNS yang mengajar di Madrasah swasta, maka SPTJM-nya ditandatangani oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah dan/atau Kepala Kantor Kmenterian Agama Kabupaten/Kota
  • SK Inpassing, baik yang telah diverifikasi pada tahun 2016 dan yang sebentar diverifikasi di tahun 2017 ini diberlakukan ketentuan yaitu jikalau ditemukan kesalahan penulisan identitas data guru seperti: Nama Lengkap, NUPTK, TTL, Jabatan, Pangkat/Golongan Ruang, Jumlah Angka Kredit, Masa Kerja, Jenis Guru/Tugas, Satuan Pendidikan, sanggup diakui keabsahannya dengan melampirkan Surat Keterangan Perbaikan Data yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

Demikian gosip ihwal Verifikasi Pembayaran Inpassing bagi guru madrasah tahun 2017 dari Info Madrasah.

0 Response to "Verifikasi Pembayaran Inpassing Tahun 2017"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

==[CloseKlik 2X]==
 photo lineviral_1.png