Juknis Ppdb Madrasah 2018
Juknis PPDB Madrasah 2018 - Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah mengeluarkan Keputusan Dirjen Pendis Kemenag dengan Nomor 481 Tahun 2018.
Isi dari keputusan tersebut, membahas wacana Penerimaan Peserta Didik Baru untuk semua jenjang pendidikan mulai dari Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
Petunjuk Teknis PPDB Madrasah 2018 ialah panduan teknis untuk semua pemangku kepentingan yang bekerjasama dengan penerimaan siswa gres untuk jenjang RA, MI, MTs, maupun MA dan MAK.
Dengan adanya Juknis PPDB madrasah 2018/2019 dibutuhkan proses dan tahapan penerimaan peserta didik di madrasah pada Tahun Pelajaran 2018/2019 sanggup berjalan dengan objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi.
Di antara poin penting yang diatur dalam juknis tersebut ialah mengenai syarat penerimaan calon peserta didik di setiap jenjang yang tertuang dalam Bab II Juknis tersebut.
Salah satu isinya mengatur wacana usia calon siswa, yaitu sebagai berikut:
Jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Jenjang Madrasah Tsanawiyah (MI)
Jenjang Madrasah Aliyah (MA)
Jenjang Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
Jenjang Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB)
Demikianlah isu mengenai Juknis PPDB Madrasah 2018 yang sanggup kami sampaikan kepada anda semuanya. Sumber https://www.harianmadrasah.com/ Inspirasi: SAKRAM
Isi dari keputusan tersebut, membahas wacana Penerimaan Peserta Didik Baru untuk semua jenjang pendidikan mulai dari Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
Petunjuk Teknis PPDB Madrasah 2018 ialah panduan teknis untuk semua pemangku kepentingan yang bekerjasama dengan penerimaan siswa gres untuk jenjang RA, MI, MTs, maupun MA dan MAK.
Dengan adanya Juknis PPDB madrasah 2018/2019 dibutuhkan proses dan tahapan penerimaan peserta didik di madrasah pada Tahun Pelajaran 2018/2019 sanggup berjalan dengan objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi.
Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru di Madrasah Tahun 2018
Di dalam Juknis PPDB Madrasah 2018, madrasah sanggup menyelenggarakan PPDB mulai dari bulan Februari hingga dengan Juli.Di antara poin penting yang diatur dalam juknis tersebut ialah mengenai syarat penerimaan calon peserta didik di setiap jenjang yang tertuang dalam Bab II Juknis tersebut.
Salah satu isinya mengatur wacana usia calon siswa, yaitu sebagai berikut:
- Jenjang RA Kelompok A, berusia 4 s.d 5 tahun
- Jenjang RA Kelompok B, berusia 5 s.d 6 tahun
- Jenjang MI berusia paling rendah 6 tahun. Calon siswa dengan usia kurang dari 6 tahun yang memilki talenta istimewa sanggup diterima dengan dibuktikan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
- Jenjang MTs, paling tinggi berusia 15 tahun dan telah mempunyai ijazah dari jenjang sebelumnya
- Jenjang MA dan MAK, paling tinggi berusia 21 tahun dan telah mempunyai ijazah dari jenjang sebelumnya.
Aturan Rombel Madrasah
Dalam Juknis tersebut juga diatur mengenai rombongan belajar. Adapun ketentuannya ialah sebagai berikut:Jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI)
- Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 28 peserta didik
- Jumlah rombel dalam satu madrasah paling banyak 54 rombel
- Jumlah rombel dalam satu tingkat paling banyak 9 rombel
Jenjang Madrasah Tsanawiyah (MI)
- Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 32 peserta didik
- Jumlah rombel dalam satu madrasah paling banyak 33 rombel
- Jumlah rombel dalam satu tingkat paling banyak 11 rombel
Jenjang Madrasah Aliyah (MA)
- Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 36 peserta didik
- Jumlah rombel dalam satu madrasah paling banyak 36 rombel
- Jumlah rombel dalam satu tingkat paling banyak 12 rombel
Jenjang Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
- Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 36 peserta didik
- Jumlah rombel dalam satu madrasah paling banyak 72 rombel
- Jumlah rombel dalam satu tingkat paling banyak 24 rombel
Jenjang Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB)
- Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 5 peserta didik
- Untuk Madrasah Tsanawiyah Luar Biasa dan Madrasah Aliyah Luar Biasa (MTsLB dan MALB)
- Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 8 peserta didik
Download Juknis PPDB Madrasah 2018
Untuk lebih jelasnya, silahkan anda download file Juknis PPDB Madrasah 2018 pada link di bawah ini:Demikianlah isu mengenai Juknis PPDB Madrasah 2018 yang sanggup kami sampaikan kepada anda semuanya. Sumber https://www.harianmadrasah.com/ Inspirasi: SAKRAM
0 Response to "Juknis Ppdb Madrasah 2018"
Post a Comment