Edaran Perihal Aplikasi Rapor Digital (Ard) Madrasah
Satu lagi aplikasi online Kementerian Agama untuk madrasah diluncurkan. Kali ini namanya yaitu Aplikasi Rapor Digital Madrasah atau disingkat ARD Madrasah. Aplikasi terkait dengan evaluasi hasil berguru ini diberlakukan bagi jenjang madrasah mulai dari Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah.
Adalah Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 1594/DJ.I/DT.II.I/KS.00/10/2018 perihal Penggunaan Aplikasi Rapor Digital Madrasah. Surat tertanggal 29 Oktober 2018 ini menyebutkan bahwa ARD Madrasah akan diberlakukan bagi madrasah negeri dan swasta di seluruh Indonesia, mulai semester ganjil tahun pelajaran 2018/2019 ini.
ARD Madrasah merupakan salah satu implementasi dari Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MI (SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018), MTs (SK Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018), dan MA (SK Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018).
Dalam surat edaran Dirjen Pendis tersebut dinyatakan beberapa hal diantaranya adalah:
Adalah Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 1594/DJ.I/DT.II.I/KS.00/10/2018 perihal Penggunaan Aplikasi Rapor Digital Madrasah. Surat tertanggal 29 Oktober 2018 ini menyebutkan bahwa ARD Madrasah akan diberlakukan bagi madrasah negeri dan swasta di seluruh Indonesia, mulai semester ganjil tahun pelajaran 2018/2019 ini.
ARD Madrasah merupakan salah satu implementasi dari Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MI (SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018), MTs (SK Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018), dan MA (SK Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018).
Dalam surat edaran Dirjen Pendis tersebut dinyatakan beberapa hal diantaranya adalah:
- ARD Madrasah diterapkan mulai semester ganjil tahun pelajaran 2018/2019
- Kanwil Kemenag Provinsi untuk melaksanakan sosialisasi kepada Kemenag Kabupaten/Kota dan madrasah di wilayahnya.
- Aplikasi Rapor Digital Madrasah sanggup diakses eksklusif melalui alamat http://sikurma.kemenag.go.id/ard/
- Setiap madrasah akan menerima Username dan Pasword dari Tim Teknis Kanwil Kemenag Provinsi
Selengkapnya terkait Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 1594/DJ.I/DT.II.I/KS.00/10/2018 perihal Penggunaan Aplikasi Rapor Digital Madrasah silakan UNDUH DI SINI
Aplikasi Rapor Digital Madrasah sanggup diakses eksklusif melalui alamat http://sikurma.kemenag.go.id/ard/ kemudian menentukan jenjang madrasah yang tersedia. Atau sanggup eksklusif memakai url masing-masing jenjang yaitu:
- MI : http://159.89.195.36/rapor-mi/
- MTs : http://159.89.195.36/rapor-mts/
- MA : http://159.89.195.36/rapor-ma/
Dalam pelaksanaannya, akun ARD Madrasah akan terbagi menjadi dua yaitu akun operator madrasah dan akun masing-masing guru. Akun operator madrasah mempunyai kiprah untuk melaksanakan konfigurasi terkait dengan data madrasah, mata pelajaran, guru, siswa, dan rombongan belajar. Konfigurasi terkait guru sekaligus sebagai langkah untuk mengembangkan akun guru.
Sedang akun guru berperan dalam melaksanakan konfigurasi bobot dan KKM mapel yang diampu, entri nilai harian sampai nilai simpulan untuk per siswa dan permapel yang diajarnya. Akun guru dibuatkan oleh operator madrasah masing-masing.
Baca juga: Panduan Mengerjakan ARD Madrasah
Baca juga: Panduan Mengerjakan ARD Madrasah
Saat artikel ini ditulis, aplikasi ARD Madrasah untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) belum sanggup dibuka. Sedangkan untuk MTs dan MA sudah sanggup diakses dengan memakai username : NSM masing-masing dan password : pengguna (huruf kecil semua).
Update 30 Oktober 2018, susukan login sementara ditutup untuk semua jenjang.
Update 30 Oktober 2018, susukan login sementara ditutup untuk semua jenjang.
0 Response to "Edaran Perihal Aplikasi Rapor Digital (Ard) Madrasah"
Post a Comment