-->

Implementasi Permendikbud Nomor 23/2015 : Penumbuhan Kecerdikan Pekerti

Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti (PBP) memperlihatkan pedoman kepada siswa, guru, tenaga kependidikan, orangtua/wali, komite sekolah, alumni; dan/atau pihak-pihak yang terkait dengan aktivitas pembelajaran di sekolah. Mereka semua yakni pelaksana PBP tersebut.

Tentang Penumbuhan Budi Pekerti (PBP)  yakni aktivitas penyesuaian sikap dan sikap faktual di sekolah yang dimulai semenjak dari hari pertama sekolah, masa orientasi penerima didik gres untuk jenjang sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan, hingga dengan kelulusan sekolah.

Dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 Tentang PBP tersebut disebutkan bahwa tujuan PBP adalah:
  1. menjadikan sekolah sebagai taman berguru yang menyenangkan bagi siswa, guru, dan tenaga
    kependidikan;
  2. menumbuhkembangkan kebiasaan yang baik sebagai bentuk pendidikan abjad semenjak di keluarga,
    sekolah, dan masyarakat;
  3. menjadikan pendidikan sebagai gerakan yang melibatkan pemerintah, pemerintah daerah,
    masyarakat, dan keluarga; dan/atau
  4. menumbuhkembangkan lingkungan dan budaya berguru yang harmonis antara keluarga, sekolah, dan
    masyarakat.
PBP dilaksanakan semenjak hari pertama masuk sekolah untuk jenjang sekolah dasar atau semenjak hari pertama masuk sekolah pada MOPDB untuk jenjang sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah pada jalur pendidikan khusus.

Baca juga : Juknis Penggunaan Dana UAMBN 2016

PBP dilaksanakan melalui aktivitas pada MOPDB, pembiasaan, interaksi dan komunikasi, serta aktivitas dikala kelulusan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

PBP dilaksanakan:
  • dalam bentuk aktivitas umum, harian, mingguan, bulanan, tengah tahunan, dan/atau tahunan;
  • melalui interaksi dan komunikasi antara sekolah, keluarga, dan/atau masyarakat.
Pelaksanaan PBP yang melibatkan pihak terkait di luar sekolah diubahsuaikan dengan kondisi sekolah dan mengikuti Peraturan Menteri ini.

Jenis Kegiatan Penumbuhan Budi Pekerti


Jenis aktivitas PBP untuk semua jenjang pendidikan didasarkan pada tujuh nilai-nilai dasar kemanusiaan yaitu jenis aktivitas yang mengandung nilai-nilai internalisasi sikap watak dan spiritual; keteguhan menjaga semangat kebangsaan dan kebhinnekaan untuk merekatkan persatuan bangsa; memelihara lingkungan sekolah, yaitu melaksanakan gotong-royong untuk menjaga keamanan, ketertiban, kenyamanan, dan kebersihan lingkungan sekolah; interaksi sosial faktual antar penerima didik; interaksi social faktual antara penerima didik dengan figur orang dewasa; penghargaan terhadap keunikan potensi penerima didik untuk dikembangkan; Penguatan tugas orangtua dan unsur masyarakat yang terkait.

Baca juga : Beasiswa Pemerintah Australia atau Program Australia Awards in Indonesia

Cara Pelaksanaan aktivitas PBP bersifat konstekstual, yaitu diubahsuaikan dengan nilai-nilai muatan lokal kawasan pada penerima didik sebagai upaya untuk memperkuat nilai-nilai kemanusiaan. Seluruh pelaksanaan aktivitas PBP yang melibatkan penerima didik dipimpin oleh seorang penerima didik secara bergantian sebagai bab dari penumbuhan abjad kepemimpinan.

Demikian informasi ihwal Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti (PBP) dari Situs Pendidikan dan .

Baca juga : UN Berbasis Komputer: Sekolah Harus Bersiap Dengan Baik

Untuk isi lebih lengkap dari Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti (PBP) ini silahkan download pada tautan di bawah ini:

: Permendikbud Nomor 23/2015 : Penumbuhan Budi Pekerti

0 Response to "Implementasi Permendikbud Nomor 23/2015 : Penumbuhan Kecerdikan Pekerti"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

==[CloseKlik 2X]==
 photo lineviral_1.png