-->

Kma Nomor 8 Tahun 2016

Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Kode Jabatan, Singkatan, Dan Akronim Pada Kementerian Agama sanggup pembaca download di situs ini.

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2015 wacana Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama, dan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 wacana Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Kementerian Agama, serta peraturan perundang-undangan wacana Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Kementerian Agama diharapkan pengaturan aba-aba jabatan, singkatan, dan kependekan pada Kementerian Agama.

Belum ditetapkannya keputusan wacana aba-aba jabatan, singkatan, dan kependekan pada Kementerian Agama menimbulkan kurang lancarnya komunikasi antarsatuan organisasi dan satuan kerja Kementerian Agama serta pemangku kepentingan. Demi kelancaran dan efektivitas komunikasi organisasi serta untuk menghindari ketidakjelasan penggunaan aba-aba jabatan, singkatan, dan kependekan diharapkan keputusan wacana aba-aba jabatan, singkatan, dan kependekan pada Kementerian Agama.

Kode Jabatan, Singkatan, dan Akronim pada Kementerian Agama dimaksudkan sebagai contoh bagi satuan organisasi, satuan kerja, dan unit pelaksana teknis pada Kementerian Agama dalam memakai aba-aba jabatan, singkatan, dan akronim.

Kode Jabatan, singkatan, dan kependekan pada Kementerian Agama bertujuan untuk:
  1. mewujudkan pemahaman yang sama serta kejelasan dan fasilitas komunikasi bagi satuan organisasi, satuan kerja, dan unit pelaksana teknis pada Kementerian Agama serta pemangku kepentingan; dan
  2. melancarkan komunikasi organisasi dalam pemanfaatan teknologi informasi.
Kode Jabatan, Singkatan, dan Akronim pada Kementerian Agama dimaksudkan sebagai contoh bagi Sator, Satker, dan UPT Kementerian Agama dalam membentuk dan memakai aba-aba jabatan, singkatan, dan akronim.

Berdasarkan keputusan ini diharapkan pemahaman, pembentukan, dan penggunaan aba-aba jabatan, singkatan, dan kependekan pada Kementerian Agama makin baik, kelancaran komunikasi makin meningkat, serta penyelenggaraan pemerintahan makin efisiendan efektif.

Lebih lengkap dan terang silahkan dibaca KMA Nomor 8 Tahun 2016 ini. Namun sebelumnya, download dulu di tautan berikut ini:


Silahkan baca juga:

0 Response to "Kma Nomor 8 Tahun 2016"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

==[CloseKlik 2X]==
 photo lineviral_1.png