-->

Daftar Kasus Dan Solusi Terkait Registrasi Sergur Kemenag 2017

Terkait dengan Pendaftaran Sertifikasi Guru Kemenag 2017 secara Online melalui layanan Simpatika, tidak sedikit pembaca yang mengajukan pertanyaan. Pertanyaan terkait banyak sekali kasus tersebut diungkap di Fanspage , Blog , ataupun yang sempat admin simak dari banyak sekali grup dan forum.

Berikut ini ialah beberapa kasus dan solusi terkait dengan permasalahan proses registrasi calon akseptor Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2017. Pertanyaan (kasus) dan tanggapan (solusi) permasalahan tersebut kami dokumentasikan di bawah ini.

Catatan, jawaban-jawaban dalam artikel ini ialah tanggapan langsung Admin yang bisa jadi kurang valid atau keliru. Karena itu bersikaplah bijak dan cerdas dengan tetap melaksanakan crosceck dengan banyak sekali sumber dan narasumber terpercaya lainnya.

 Terkait dengan Pendaftaran Sertifikasi Guru Kemenag  Daftar Kasus dan Solusi Terkait Pendaftaran Sergur Kemenag 2017

Kasus 01: 

Apa saja persyaratan untuk sanggup mendaftar sebagai calon akseptor Sertifikasi Guru 2017?

Untuk persyaratan secara lengkap, baca urat Edaran Dirjen Pendis 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2017 perihal Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017, atau baca artikel kami Persyaratan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2017.

Singkatnya, memenuhi:
  • Berstatus sebagai PNS atau Guru Tetap Yayasan (bagi guru bukan PNS) di madrasah negeri maupun swasta di bawah naungan Kemenag
  • Belum pernah mempunyai akta pendidik
  • Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005, kecuali bagi guru yang mengajar di Madrasah Aliyah Insan Cendekia se-Indonesia
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1/D-IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan mempunyai prodi yang telah mempunyai izin penyelenggaraan
  • Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia pensiun
  • Memiliki NUPTK dan/atau NPK serta terdaftar aktif sebagai guru di Simpatika

Kasus 02

Apakah guru yang TMT-nya 2006 bisa mengajukan diri sebagai calon akseptor sertifikasi guru 2017?

Tidak bisa. Dalam Surat Edaran Dirjen Pendis 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2017 perihal Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017, disebutkan syarat-syarat seorang guru bisa terjaring sebagai kandidat calon akseptor sergur 2017, salah satunya ialah diangkat dalam jabatan fungsional guru (TMT) sebelum tanggal 30 Desember 2005. Ketentuan ini kecuali bagi guru yang mengajar di Madrasah Aliyah Insan Cendekia se-Indonesia.

Guru yang tidak memenuhi pesyaratan, termasuk terkait TMT, maka tidak akan muncul permintaan mendaftar sergur (notifikasi registrasi sertifikasi guru) di akun Simpatika miliknya.

Kasus 03

Bagaimana cara mengecek dan mengupdate data-data biar sesuai persyaratan?

Di akun Simpatika (Akun PTK) masing-masing, buka:

  • Cek status PNS atau GTY; Klik sajian Karir >> Riwayat Pegawai
  • Cek TMT; Klik sajian Karir >> Riwayat Pegawai atau Karir >> Fungsi & Jabatan
  • Cek/Update Kualifikasi Pendidikan; Klik sajian Pendidikan >> Riwayat Pendidikan. 


Kasus 04

Terkait Updating Data, apakah semua guru calon akseptor wajib melakukannya.

Updating data hanya bagi PTK yang data dalam Simpatika belum sesuai dengan persyaratan. Tujuannya biar sistem mencatatnya sebagai kandidat akseptor sergur. Bagi yang sudah memenuhi persyaratan, apalagi sudah sajian notifikasi pendaftaran, ya tinggal melaksanakan registrasi calon peserta.

Kasus 05

Sudah memenuhi persyaratan. Tetapi kenapa tidak muncul notifikasi berisi permintaan (form) registrasi sertifikasi guru 2017?

Pastikan data di akun Simpatika Anda telah belar-benar valid dan memenuhi persyaratan. Jika terdapat data yanga belum sesuai dengan persyaratan (realitanya sudah memenuhi syarat tapi di akun simpatika belum), lakukan perbaikan data (update data) dan cetaklah S12. Kirim S12 ke Admin Simpatika Kab/Kota untuk mendapat persetujuan (S13).

Kasus 06

Saya mengajukan perubahan TMT, tetapi kenapa tidak segera disetujui Admin Kab/Kota?

Ada gosip dari rekan-rekan Admin Simpatika Kab/Kota, bahwa persetujuan untuk proposal perubahan TMT sepertinya dibekukan oleh sistem (oleh Admin Pusat). Ini sebagai antisipasi biar tidak terjadi manipulasi data TMT.

Tetapi gosip ini masih membutuhkan konfirmasi kebenarannya. Sehingga bagi PTK yang hendak mengajukan perbaikan data TMT, ada baiknya melaksanakan konsultasi terlebih dahulu dengan Admin Kab/Kota.

Kasus 07

Sudah melaksanakan perbaikan data (update data) menyerupai perubahan kualifikasi pendidikan yang sebelumnya Sekolah Menengan Atas menjadi S1, tetapi kenapa notifikasi registrasi (undangan mendaftar) akseptor sergur tidak muncul di akun Simpatika?

Perubahan yang dilakukan harus sudah permanen. Permanen artinya S12 telah diajukan dan disetujui oleh Admin Simpatika Kab/Kota dengan dengan bukti diterbitkannya S13.

Kasus 08

Apakah form registrasi di notifikasi/undangan sertifikasi tersebut sudah sanggup diisi?

Sudah

Kasus 09

Apa yang terjadi jikalau tidak melaksanakan isian pada form registrasi di notifikasi (undangan) akseptor sertifikasi guru 2017.

yang bersangkutan dianggap tidak mendaftar kegiatan sertifikasi guru

Kasus 10

Apakah mapel sertifikasi yang saya pilih harus linier dengan ijazah dan mapel yang diajarkan di kelas?

Idealnya, mata pelajaran sertifikasi yang dipilih, harus sesuai dengan ijazah (kualifikasi akademik) dan mata pelajaran yang diampu sehari-hari (sebagaimana terekam di riwayat mengajar di Simpatika).

Jika tidak, maka sesuaikan dengan salah satu diantara ijazah atau mapel yang diajar. Tentu dengan mempertimbangan jenjang madrasah. Sebagai tumpuan jikalau satminkalnya di Madrasah Ibtidaiyah; ijazahnya Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia; dan riwayat mengajarnya sebagai Guru Kelas, maka lebih baik menentukan mata pelajaran sertifikasi sebagai Guru Kelas MI saja.

Kasus 11

Saat akan menentukan isyarat mapel saya galau alasannya ialah pilihannya sangat banyak dan banyak yang nyaris sama.
Pemilihan isyarat mapel sertifikasi silakan diubahsuaikan dengan isyarat mapel yang ada di Simpatika. Silakan buka halaman, http://simpatika.kemenag.go.id/#!/mapel kemudian masukkan nama mapel atau isyarat yang diinginkan.

Dari daftar hasil di halaman simpatika.kemenag.go.id/#!/mapel tersebut pilihlah yang paling sesuai.

Sebagai contoh, untuk mata pelajaran Bahasa Arab.

Saat mengetikkan 'Bahasa Arab' hasil yang ditampilkan ialah banyak sekali isyarat mapel. Untuk tahun 2016 terdiri atas isyarat 069, 085, 167, dan 239. Kemudian ketikkan masing-masing isyarat di kolom pencarian. Hasilnya:

  • Kode 2016 069 ternyata dipakai juga sebagai isyarat mata pelajaran lain, untuk satu jenjang (MTs/SMP), yaitu:
    • Fiqih MTs/SMP
    • Akidah Akhlak MTs/SMP
    • Bahasa Arab MTs/SMP
  • Kode 2016 085 ternyata dipakai juga untuk mapel lain dan untuk beberapa jenjang, yaitu:
    • Quran Hadits MTs/SMP
    • Bahasa Arab MTs/SMP
    • Bahasa Arab MA/SMA
  • Kode 2016 167, hanya dipakai mapel bahasa untuk beberapa jenjang, yaitu:
    • Bahasa Arab - (tanpa jenjang)
    • Bahasa Arab MA/SMA
    • Bahasa Arab MAK/SMK
  • Kode 2016 239, dipakai untuk mapel Bahasa Arab untuk semua jenjang (kecuali RA), yaitu:
    • Bahasa Arab Madrasah MI/SD
    • Bahasa Arab Madrasah MTs/SMP
    • Bahasa Arab Madrasah MA/SMA
    • Bahasa Arab Madrasah MAK/SMK
    • Bahasa Arab Madrasah SLB
Berdasarkan hasil pencarian tersebut, bagi PTK yang satminkalnya berada di MTs atau MA lebih baik menentukan isyarat mapel 2016 239. Sedangkan bagi guru MI tidak perlu galau alasannya ialah pilihannya hanya satu yakni, isyarat 2016 239 saja.


Kasus 12

Saya salah mendaftar (memilih isyarat mapel, dll). Apakah registrasi saya bisa diperbaiki (diedit)?

Bisa. caranya melalui sajian "Sertifikasi Guru" di akun PTK masing-masing. Atau lebih lengkapnya baca tutorialnya di artikel: Cara Mengedit Pendaftaran yang Sudah Dilakukan

Kasus 13

Saya sudah simpulan melaksanakan registrasi calon akseptor sertifikasi guru 2017, apa yang harus saya lakukan?

Menunggu dan memantau akun Simpatika masing-masing. Karena status registrasi (disetujui atau ditolak) akan diumumkan melalui akun Simpatika yang bersangkutan. Termasuk untuk mengikuti tahapan berikutnya yakni pemilihan LPTK.

Masih terdapat kasus atau permasalahan terkait registrasi sertifikasi guru lain yang belum tercantum di atas?

Silakan tuliskan permasalahan terkait dengan registrasi calon akseptor Sertifikasi Guru 2017 di kolom komentar yang tersedia. Atau bisa juga melalui Fans Page Facebook (Fanspage bisa dikunjungi dengan mengklik logo Facebook yang ada di blog ini).

Tetapi alasannya ialah keterbatasan kemampuan dan waktu, mungkin tidak semua pertanyaan sanggup kami layani.

0 Response to "Daftar Kasus Dan Solusi Terkait Registrasi Sergur Kemenag 2017"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

==[CloseKlik 2X]==
 photo lineviral_1.png