Larangan Pungutan Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (Unbk)
Surat Edaran (SE) Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1356/H/TU/2016 perihal Larangan Pungutan Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
Sehubungan dengan adanya laporan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perihal pungutan, termasuk yang dibebankan kepada orang tua, dengan alasan untuk menyewa/membeli komputer untuk mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), kami menegaskan kebijakan Kemdikbud sebagai berikut:
penqaduan@kemdikbud.qo.id
Surat : 1. Panitta UN
Gedung E Lantai 2
Jalan Jendera! Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
2. Koordinator UNBK Puspendik
Jalan Gunung Sahari Raya No. 4, Jakarta 10710
Tetepon : (021)5725031
Laman : http://unbk.kemdikbud.go.id
Demikian info perihal Surat Edaran (SE) Larangan Pungutan Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Jangan lupa untuk membaca : Prioritas Pendidikan Kementerian Agama Tahun 2015-2019, Kisi-Kisi Soal UAMBN 2015/2016, dan Pedoman Pengelolaan Organisasi PPM.
Sehubungan dengan adanya laporan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perihal pungutan, termasuk yang dibebankan kepada orang tua, dengan alasan untuk menyewa/membeli komputer untuk mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), kami menegaskan kebijakan Kemdikbud sebagai berikut:
- UNBK hanya diselenggarakan pada sekolah yang sudah siap baik dari segi infrastruktur maupun SDM per November 2015. Infrastruktur sejauh mungkin memanfaatkan laboratorium komputer yang ada di sekolah.
- Sekolah calon penyelenggara UNBK DILARANG memberatkan dan/atau membebani pihak-pihak selain sekolah (termasuk membebani orang renta siswa dengan pungutan dan semacamnya) untuk membeli dan/atau menyewa komputer demi kepentingan peiaksanaan UNBK.
- Bagi sekolah yg terbukti melanggar ketentuan ini akan DIKELUARKAN dari daftar sekolah pelaksana UNBK pada tahun 2016 dan harus melakukan UN berbasis kertas dan pensil.
- Sekoiah yang tidak dapat memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan BSNP Nomor 0034/P/BSNP/XII/2015 perihal Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Peiajaran 2015/2016 harus mengundurkan diri dari UNBK dan mengikuti UN berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) dengan batas waktu pengunduran diri tanggal 15 Februari 2016.
- Pihak manapun juga yang menemukan pemaksaan penerapan UNBK harap melaporkan
secara tertulis kepada Pusat Penilaian Pendidikan, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
melalui email, surat, atau sms ke nomor sebagai berikut:
penqaduan@kemdikbud.qo.id
Surat : 1. Panitta UN
Gedung E Lantai 2
Jalan Jendera! Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
2. Koordinator UNBK Puspendik
Jalan Gunung Sahari Raya No. 4, Jakarta 10710
Tetepon : (021)5725031
Laman : http://unbk.kemdikbud.go.id
Demikian info perihal Surat Edaran (SE) Larangan Pungutan Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Jangan lupa untuk membaca : Prioritas Pendidikan Kementerian Agama Tahun 2015-2019, Kisi-Kisi Soal UAMBN 2015/2016, dan Pedoman Pengelolaan Organisasi PPM.
0 Response to "Larangan Pungutan Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (Unbk)"
Post a Comment