Cara Mengajukan Pendidikan Profesi Guru (Ppg) Di Simpatika
Cara Mengajukan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Simpatika - Dalam Rangka Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Dalam Jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Guru sanggup mengajukan PPG melalui layanan SIMPATIKA. Untuk tahun 2018 registrasi PPG melalui SIMPATIKA berlangsung pada tanggal 16 – 26 Mei 2018, berikut syarat semoga Guru sanggup mengajukan PPG melalui layanan SIMPATIKA :
- Memiliki Ijazah D4/S1
- Memiliki NPK
- Berusia Maksimal 58 Tahun
- Guru yang diangkat hingga dengan tanggal 31 Desember 2005, kecuali :
- Guru pada MAN Insan Cendekia
- Guru Madrasah penyelenggara pendidikan madrasah luar biasa
- Guru Madrasah penyelenggara inklusi
Berikut langkah singkat anjuran PPG oleh Guru :
1. Login memakai akun Guru melalui layanan http://simpatika.kemenag.go.id/
2. Pada halaman beranda Guru, pilih hidangan PPG dalam Jabatan, selanjutnya klik tombol Ajukan PPG.
Namun jikalau prayarat tidak terpenuhi, maka pada laman hidangan PPG dalam Jabatan akan memperlihatkan warta detil syarat yang belum terpenuhi tersebut.
3. Jika syarat terpenuhi, sehabis Anda klik tombol Ajukan PPG, isikan data ijazah Anda pada kotak obrolan yang muncul. Pastikan Anda juga mengunggah scan ijazah Anda. Jika telah sesuai, klik Benar & Lanjut.
4. Selanjutnya isikan data anjuran Anda. Pastikan data anjuran Anda linier (Linier yang dimaksudkan disini ialah kesesuaian antara kegiatan studi pada ijazah S-1/D-IV dengan kegiatan studi PPG Dalam Jabatan), jikalau telah sesuai klik Benar & Lanjut.
5. Cek kesesuaian data yang telah Anda isikan pada laman konfirmasi, jikalau masih terdapat data yang salah klik tombol Edit Kembali untuk memperbaiki data, namun jikalau telah sesuai klik Simpan.
6. Selanjutnya klik tombol Cetak Surat Ajuan pada kotak obrolan yang muncul.
7. Ajuan PPG Anda Telah dikirim, tunggu proses verifikasi persetujuan dari KANWIL setempat dan tetap pantau pada login SIMPATIKA anda. Berikut pola surat anjuran PPG tersebut.
Begitulah cara untuk melaksanakan pengajuan PPG melalui SIMPATIKA. Ingat tidak semuanya sanggup menjaukan PPG alasannya ialah hanya untuk guru yang mendapat seruan saja yang telah memenuhi syarat yang di berlakukan.
Untuk lebih jelasnya silahkan download Surat Edaran mengenai PPG 2018 di bawah ini:
Semoga artikel kami ini tentang Cara Mengajukan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Simpatika dapat memperlihatkan warta yang bermanfaat bagi anda semuanya.
Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami, berikan komentar kalian jikalau ini membantu dan Share jikalau warta ini penting dan berkhasiat bagi orang banyak. Terimakasih.
0 Response to "Cara Mengajukan Pendidikan Profesi Guru (Ppg) Di Simpatika"
Post a Comment