Juknis Bos Madrasah Tahun 2017 (Terbaru)
JUKNIS BOS MADRASAH TAHUN 2017 (TERBARU) - Bantuan Operasional Sekolah atau yang disingkat BOS pada madrasah meskipun terbilang rumit dan pelik dalam pelaporanya serta dibutuhkan ketelitian dan kejelian dalam memahami hukum yang ada namun pada kenyataannya derma ini memang sangatlah dibutuhkan oleh madrasah untuk memenuhi biaya operasional non personalia atau kebutuhan biaya operasional sehari-hari dalam pelaksanaan proses mencar ilmu mengajar.
Biaya non personalia yakni biaya untuk materi atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak pribadi berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan didanai dengan dana BOS.
Selain rumit dan pelik dalam pelaporan, Bos pada madrasah juga terkadang unik dalam pencairanya, kenapa kami bilang unik alasannya yakni tak jarang dalam pencairanya Bos pada madrasah mengalami keterlambatan bahkan pada simpulan tahun 2016 kemarin, dibeberapa kabupaten madrasah ada yang tidak sanggup mendapatkan 100 persen dalam pencairan Bos pada triwulan 4 alasannya yakni memang anggaranya tidak mencukupi. Sungguh ironis memang tapi ini yakni ranah birokrasi jadi kami tidak begitu sanggup memahami kenapa sanggup terjadi hal menyerupai ini.
Pada tahun anggaran 2017 ini alokasi anggaran pada anggaran DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tahun anggaran 2017 telah dianggarkan alokasi Bantuan Operasional Sekolah untuk 49.337 madrasah. Pelaksanaan kegiatan BOS melalui APBN yang alokasi anggarannya tidak sedikit ini harus sanggup dipertanggungjawabkan oleh semua pelaksana baik di satuan kerja Kementerian Agama maupun madrasah swasta, sehingga diharapkan regulasi dalam bentuk petunjuk teknis yang sanggup dipahami dan dijadikan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan BOS tahun 2017.
Dengan adanya PMK Nomor 173/2016 perihal Perubahan Atas PMK Nomor 168/2015 perihal Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, lebih memudahkan prosedur pencairan dikarenakan lebih fleksibel dalam tahapan pencairan dan penyederhanaan bentuk surat pertanggungjawaban dana BOS.
Oleh kesannya biar semua pelaksana BOS baik di satuan kerja Kementerian Agama maupun madrasah swasta mempunyai pola dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2017 maka Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7381 Tahun 2016 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2017.
Silahkan download Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2017 pada tautan dibawah ini :
Dengan adanya PMK Nomor 173/2016 perihal Perubahan Atas PMK Nomor 168/2015 perihal Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, lebih memudahkan prosedur pencairan dikarenakan lebih fleksibel dalam tahapan pencairan dan penyederhanaan bentuk surat pertanggungjawaban dana BOS.
Oleh kesannya biar semua pelaksana BOS baik di satuan kerja Kementerian Agama maupun madrasah swasta mempunyai pola dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2017 maka Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7381 Tahun 2016 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2017.
Silahkan download Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2017 pada tautan dibawah ini :
Adapun target kegiatan BOS yakni semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah mempunyai izin operasional. Siswa madrasah akseptor BOS yakni forum madrasah yang menyelenggarakan kegiatan mencar ilmu mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, sanggup menjadi target kegiatan BOS sesudah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kabupaten/Kota.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung menurut jumlah siswa dengan ketentuan :
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung menurut jumlah siswa dengan ketentuan :
- Madrasah Ibtidaiyah Rp. 800.000,-/siswa/tahun
- Madrasah Tsanawiyah Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
- Madrasah Aliyah Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun
Semoga artikel kami ini perihal JUKNIS BOS MADRASAH TAHUN 2017 (TERBARU) sanggup memperlihatkan isu yang bermanfaat bagi anda semuanya.
Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami dan SUBSCRIBE Channel Youtube Kami INFO MADRASAH, berikan komentar kalian bila ini membantu dan Share bila isu ini penting dan berkhasiat bagi orang banyak. Terimakasih.
Baca juga :
- Aplikasi BIO UN MTs dan Prosedur BIO UN Lengkap
- Alur Verval CAPESUN Di http://emispendis.kemenag.go.id/vervalun/login.php
- Download Aplikasi Dekstop Pendataan EMIS Semester Ganjil 2016/2017 (Tingkat MA)
- Format Form Pendataan EMIS (LENGKAP) RA, MI, MTs, MA, Semester Ganjil 2016/2017
- Jangan Pernah REMEHKAN Data EMIS !!!
- MENGATASI MASALAH EMIS “KESALAHAN: DATA AKTIFITAS BELAJAR BELUM DIISI”
- Masalah Aplikasi Dekstop EMIS 2015-2016 dan Solusinya Part 1
- Masalah Aplikasi Dekstop EMIS 2015-2016 dan Solusinya Part 2
- Download Aplikasi Dekstop Pendataan EMIS Semester Genap 2015/2016 (RA, MI, MTs, dan MA)
0 Response to "Juknis Bos Madrasah Tahun 2017 (Terbaru)"
Post a Comment