-->

Cara Pengajuan Nuptk 2016 Di Simpatika, Tidak Ada Nuptk ?

 ini tidak ada isu mengenai Pengajuan NUPTK bagi para guru Cara Pengajuan NUPTK 2016 Di SIMPATIKA, Tidak ada NUPTK ?
Proses Pengajuan S06 (PegID menjadi NUPTK) sewaktu Padamu Negeri

Cara Pengajuan NUPTK 2016 Di SIMPATIKA, Tidak ada NUPTK ? - Masih banyak yang bertanya, kenapa di tahun 2016 ini tidak ada isu mengenai Pengajuan NUPTK bagi para guru, khususnya guru-guru yang berada di bawah naungan. Sudah kita ketahui biasanya para guru melaksanakan pengajuan NUPTK dengan sistem Online melalui PADAMU NEGERI (itu dulu), untuk guru naungan kemenag sendiri kini memilik aplikasi online sendiri khusus bagi guru-guru Kemenag yaitu Bagaimana cara mengajukan NUPTK baru di Simpatika?, demikian salah satu pertanyaan yang kerap terlontar, terutama oleh PTk yang masih menyandang status PegID.

Kapan PegID sanggup melaksanakan pengajuan NUPTK baru? Kenapa sajian NUPTK Baru atau S06 tidak ada lagi di Simpatika dan kapan dimunculkan kembali?

Apa syarat untuk mengajukan NUPTK gres dan bagaimana prosedurnya?

Terakhir kali Simpatika (saat itu masih berjulukan Padamu Negeri) melayani pengajuan NUPTK gres ialah pada pertengahan 2015. Setelahnya, hingga kini belum pernah dibuka lagi pengajuan NUPTK baru.

Padahal dengan mempunyai NUPTK, kemungkinan seorang PTK untuk sanggup mengikuti banyak sekali agenda pengembangan dan peningkatan mutu dan kesejahteraan PTK semakin besar. Pencairan aneka tunjangan kesejahteraan guru biasanya mensyaratkan kepemilikan NUPTK.

Kapan Dibuka Pengajuan NUPTK Baru?


Nah ini yang menjadi pertanyaan utama para pendidik yang masih PegID.

Jawaban terhadap pertanyaan tersebut cukup mengejutkan: Terkait pengajuan NUPTK baru, Simpatika menunggu kebijakan Kementerian Agama, terutama Dirjen Pendis. Sedang Dirjen Pendis sendiri tidak ada rencana untuk melayani pengajuan NUPTK gres bagi PTK ber-PegID dalam waktu akrab ini.

Singkatnya, jangan berharap status PegID menjelma NUPTK dalam waktu dekat, setidaknya hingga simpulan tahun 2016.

Lho, kok.

Simpatika (dulu Padamu Negeri) tidak dipergunakan lagi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Padahal yang berwenang untuk menerbitkan NUPTK ialah Kemendikbud. Sehingga proses pengajuan NUPTK gres akan melalui proses yang melibatkan dua kementerian, tentunya dengan birokrasi yang tidak mudah.

Apalagi kini pengajuan NUPTK di Kemendikbud pun melalui proses dan tahapan yang baru, yang berbeda dengan zamannya Padamu Negeri.
 ini tidak ada isu mengenai Pengajuan NUPTK bagi para guru Cara Pengajuan NUPTK 2016 Di SIMPATIKA, Tidak ada NUPTK ?
Proses Pengajuan S06 (PegID menjadi NUPTK) sewaktu Padamu Negeri


NPK Sebagai NUPTK-nya Kemenag


Mengantisipasi kondisi tersebut, Dirjen Pendidikan Islam telah menciptakan sebuah terobosan baru. Jika proses pengajuan NUPTK melalui Kemendikbud harus melewati birokrasi yang tidak mudah, kenapa tidak menciptakan 'nomor unik' tersendiri?

Ya, balasannya muncullah NPK atau Nomor Pendidik Kemenag.

NPK ialah nomor atau isyarat khusus yang diberikan kepada guru di lingkungan Kementerian Agama. NPK sekaligus menjadi isyarat identitas bagi guru yang ber-satminkal di lingkungan Kemenag.

NPK merupakan pengganti NUPTK kghusus bagi PTk di naungan Kementerian Agama.

Karena sebagai solusi dan pengganti NUPTK maka, NPK mempunyai fungsi dan kegunaan yang sama persis dengan NUPTK. Namun penggunaannya terbatas di lingkungan Kementerian Agama saja.

Ke depan, program-program peningkatan mutu pendidik ibarat PPG (Pendidikan Profesi Guru), hingga peningkatan kesejahteraan guru layaknya tunjangan Tunjangan Fungsional dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) persyaratan pemenuhannya tidak lagi menggunakan NUPTK melainkan cukup menggunakan NPK.

Nomor Pendidik Kemenag (NPK) sendiri diberikan secara otomatis kepada pendidik di Kemenag yang berstatus PNS ataupun guru swasta yang sebelumnya telah mempunyai NUPTK.

Bagi guru di luar kedua golongan tersebut, atau guru yang gres berstatus PegID, penerbitan NPK pun akan otomatis dilakukan melalui layanan Simpatika ketika guru-guru tersebut telah memenuhi persyaratan. Adapun syaratnya adalah:
  1. Telah berkualifikasi pendidikan minimal D4/S1
  2. Telah menjadi pendidikan dengan satminkal forum pendidikan di bawah naungan Kemenag sedikitnya selama 2 tahun.
  3. Aktif mengajar sedikit-dikitnya 4 semester berurutan.
Khusus untuk point ketiga dalam syarat tersebut, dihitung dari Semester 2 Tahun Pelajaran 2015/2016 ini ke belakang. Sehingga riwayat mengajar semester ini harus sudah tercatat permanen di layanan Simpatika yang ditandai dengan ajuan S25a oleh Kepala Madrasah telah disetujui oleh Admin Kab/Kota.

Jangan Galau Tidak Ber-NUPTK


Bagi guru Madrasah dan RA, tidak usah resah bila tidak mempunyai NUPTK. Karena Kemenag telah menghadirkan NPK yang mempunyai fungsi dan kegunaan yang sama persis dengan NUPTK. Bahkan dengan proses dan tahapan yang 'sangat-teramat-amat' gampang (otomatis muncul dan tanpa melalui proses pengajuan) dibandingkan dengan NUPTK.

Dus, tidak usah lah memikirkan PegID yang tidak berubah-ubah menjadi NUPTK meskipun telah bertahu-tahun.

Kalau masih resah juga karena tidak mempunyai NUPTK? Untuk apa? Atau sanggup jadi pendidik tersebut mempunyai rencana untuk hengkang dari Kemenag dan berpindah ke Kemendikbud.
Sumber : https://soalterbaru.com//search?q=cara-pengajuan-nuptk-baru
Semoga artikel kami ini ihwal Cara Pengajuan NUPTK 2016 Di SIMPATIKA, Tidak ada NUPTK ? sanggup menawarkan isu yang bermanfaat bagi anda semuanya.

Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami, berikan komentar kalian bila ini membantu dan Share bila isu ini penting dan mempunyai kegunaan bagi orang banyak. Terimakasih.  
 

0 Response to "Cara Pengajuan Nuptk 2016 Di Simpatika, Tidak Ada Nuptk ?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

==[CloseKlik 2X]==
 photo lineviral_1.png