-->

Juknis Bos Madrasah Tahun 2017 (Terbaru)

 Bantuan Operasional Sekolah atau yang disingkat BOS pada madrasah meskipun terbilang rumi JUKNIS BOS MADRASAH TAHUN 2017 (TERBARU)

JUKNIS BOS MADRASAH TAHUN 2017 (TERBARU) - Bantuan Operasional Sekolah atau yang disingkat BOS pada madrasah meskipun terbilang rumit dan pelik dalam pelaporanya serta dibutuhkan ketelitian dan kejelian dalam memahami hukum yang ada namun pada kenyataannya sumbangan ini memang sangatlah dibutuhkan oleh madrasah untuk memenuhi biaya operasional non personalia atau kebutuhan biaya operasional sehari-hari dalam pelaksanaan proses berguru mengajar.

Biaya non personalia ialah biaya untuk materi atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak pribadi berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan didanai dengan dana BOS.

Selain rumit dan pelik dalam pelaporan, Bos pada madrasah juga terkadang unik dalam pencairanya, kenapa kami bilang unik alasannya tak jarang dalam pencairanya Bos pada madrasah mengalami keterlambatan bahkan pada selesai tahun 2016 kemarin, dibeberapa kabupaten madrasah ada yang tidak sanggup mendapatkan 100 persen dalam pencairan Bos pada triwulan 4 alasannya memang anggaranya tidak mencukupi. Sungguh ironis memang tapi ini ialah ranah birokrasi jadi kami tidak begitu sanggup memahami kenapa sanggup terjadi hal menyerupai ini. 

Pada tahun anggaran 2017 ini alokasi anggaran pada anggaran DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tahun anggaran 2017 telah dianggarkan alokasi Bantuan Operasional Sekolah untuk 49.337 madrasah. Pelaksanaan kegiatan BOS melalui APBN yang alokasi anggarannya tidak sedikit ini harus sanggup dipertanggungjawabkan oleh semua pelaksana baik di satuan kerja Kementerian Agama maupun madrasah swasta, sehingga diharapkan regulasi dalam bentuk petunjuk teknis yang sanggup dipahami dan dijadikan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan BOS tahun 2017.

Dengan adanya PMK Nomor 173/2016 ihwal Perubahan Atas PMK Nomor 168/2015 ihwal Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, lebih memudahkan prosedur pencairan dikarenakan lebih fleksibel dalam tahapan pencairan dan penyederhanaan bentuk surat pertanggungjawaban dana BOS.

Oleh kesannya biar semua pelaksana BOS baik di satuan kerja Kementerian Agama maupun madrasah swasta mempunyai pola dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2017 maka Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7381 Tahun 2016 ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2017.

Silahkan download Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2017 pada tautan dibawah ini : 


Adapun target kegiatan BOS ialah semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah mempunyai izin operasional. Siswa madrasah peserta BOS ialah forum madrasah yang menyelenggarakan kegiatan berguru mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, sanggup menjadi target kegiatan BOS sesudah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kabupaten/Kota.

Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung menurut jumlah siswa dengan ketentuan :
  • Madrasah Ibtidaiyah Rp. 800.000,-/siswa/tahun
  • Madrasah Tsanawiyah Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
  • Madrasah Aliyah Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun 
Sumber : abdimadrasah.com

Semoga artikel kami ini ihwal JUKNIS BOS MADRASAH TAHUN 2017 (TERBARU) sanggup menunjukkan gosip yang bermanfaat bagi anda semuanya.

Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami dan SUBSCRIBE Channel Youtube Kami INFO MADRASAH, berikan komentar kalian kalau ini membantu dan Share kalau gosip ini penting dan berkhasiat bagi orang banyak. Terimakasih.
Baca juga :

0 Response to "Juknis Bos Madrasah Tahun 2017 (Terbaru)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

==[CloseKlik 2X]==
 photo lineviral_1.png