-->

Persyaratan Mutlak Verval Inpassing Di Simpatika Tahun 2015/2016


Persyaratan Mutlak Verval Inpassing Di SIMPATIKA Tahun 2015/2016 - Sudah terdengar gosip bahwa di tanggal 1 Februari 2016 aplikasi SIMPATIKA resmi di buka. Tapi kenyataanya ??? Mana kami tahu, biasanya masih dalam Proses Pearawatan hehehe

Anda sekalian tahu, bahwa pada SIMPATIKA akan diadakan Verval Inpassing ? Jika belum tahu, baca Pekerjaan SIMPATIKA Semester 2 MENANTI !!! . Bagaimana sudah di baca ? Anda semua tahu, bahwa verval inpassing hanya salah satu pekerjaan yang harus di kerjakan di SIMPATIKA, masih banyak pekerjaan yang lainnya. Namun dalam postingan ini, kami akan membahas mengenai Verval Inpassing. 
Dalam Verval Inpassing di SIMPATIKA Kemenag, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi semoga kita sanggup melaksanakan Verval Inpassing, apa sajakah itu ? Silahkan anda baca dengan teliti :

1 Memiliki Akun SIMPATIKA


Syarat Pertama dan Paling Untama yaitu MEMILIKI AKUN SIMPATIKA. Bapak dan Ibu guru punya akun SIMPATIKA ? Saya yakin bapak dan ibu mempunyainya, namun jarang membukanya, alasannya yaitu biasanya ditumpahkan kepada OPERATOR SEKOLAH. heheheh 
Verval Inpassing sendiri hanya sanggup dilakukan di aplikasi SIMPATIKA, ini untuk guru-guru yang berda di naungan Kemenag RI, untuk Dinas kami kurang mengetahuinya.
Makara ingat, bukan akun Facebook atau Akun Twiter, tapi AKUN SIMPATIKA.

2 Memiliki SK Inpassing


Apakah Surat Nikah yang jadi Syrat kedua dalam Verval Inpassing di SIMPATIKA ? Ya terperinci bukanlah, yang menjadi Syarat kedua yaitu Memiliki SK Inpassing. Coba apa yang hendak di verifikasi dan validasi keasliannya kalau SK-nya ada tidak dimiliki. Selain itu, dalam verval Inpassing nantinya ada unggah hasil scan SK Inpassing yang tentunya tidak sanggup digantikan dengan Surat Keterangan dari RT.

3 Sudah Update Portofolio Riwayat Inpassing


Jangan lupa untuk mengisi dan mengupdate portofolio Riwayat Inpassing di akun PTK masing-masing pada layanan Simpatika. Dan pastikan, update tersebut (data perihal Riwayat Inpassing) telah tercatat secara permanen di layanan Simpatika. Permanen di sini artinya, pengisian/perubahan data terkait Riwayat Inpassing yang dilakukan telah dilaporkan ke Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota (dengan menyerahkan form S12) dan telah disetujui oleh Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota (dengan didapatnya S13).

Begitulah Persyaratan Mutlak Verval Inpassing Di SIMPATIKA Tahun 2015/2016 yang harus dipenuhi, semoga sanggup melaksanakan Verval Inpassing di SIMPATIKA.

Semoga postingan kami kali in sanggup memperlihatkan informasi yang bermanfaat bagi anda semuanya. Sekian dulu dari kami, jangan lupa untuk Like Fans Page Facebook RUMAH MADRASAH untuk update artikel setiap harinya, Share kepada teman-teman anda jikalau ini berkhasiat bagi semuanya, dan berikan komentar membangun bagi Kami. Terimakasih

0 Response to "Persyaratan Mutlak Verval Inpassing Di Simpatika Tahun 2015/2016"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

==[CloseKlik 2X]==
 photo lineviral_1.png