-->

10 Hal Yang Harus Dibereskan Sebelum Cetak S25a

10 Hal Yang Harus Dibereskan Sebelum Cetak S25a - Sebelum mencetak S25a atau Ajuan Keaktifan Kolektif oleh Kepala Madrasah, jangan lewatkan hal-hal yang akan diulas dalam artikel ini. Jangan pernah mengajukan S25a kalau hal-hal di layanan Simpatika ini belum beres.

Apa saja itu?

Kemunculan fitur S25a memang ditunggu-tunggu pengguna Simpatika. Fitur Ajuan Kolektif atau S25a gres muncul kembali sehabis menghilang hampir satu bulan. Dulu di awal periode Verval Simpatika semester ini, fitur S25a memang sempat muncul sebentar.

Padahal Kepala Madrasah hanya sanggup mencetak kartu PTK (sekaligus melaksanakan keaktifan diri) sehabis S25a dicetak dan disetujui oleh Admin Mapenda (Kabupaten/Kota). Pun bagi pendidik PegID yang sempat 'diiming-iming' NPK namun kemudian hilang tanpa bekas. Konon, NPK yang hilang ini akan muncul kembali sehabis S25a telah disetujui oleh Admin Kabupaten/Kota, tentunya bagi pendidik yang memenuhi syarat.

Jadi, baik Kepala Madrasah dan pendidik ber-PegID yang berharap menerima NPK, sama-sama sudah ngebet kepengen mencetak S25a.


Jangan Grusa Grusu Mencetak S25a




Meskipun sudah ngebet berat namun jangan grusa grusu dalam mencetak S25a. Grusa grusu itu serba terburu-buru sehingga berakibat gegabah. Santai saja, alasannya masa Verval Simpatika Semester 2 Tahun pelajaran 2015/2016 ini masih cukup panjang, hingga 30 Juni 2016.

Makara woles aja, nggih.

Hal ini mengingat S25 menjadi dasar dan basis data penerbitan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja) dan Pengesahan SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas). SKBK dan SKMT ini salah satunya berfungsi sebagai penentu kelayakan seorang pendidik mendapatkan Tunjangan Profesi.

Sehingga gegabah dalam mencetak S25a sanggup mengakibatkan tidak cairnya pertolongan profesi guru-guru di madrasah tersebut.


Hal-hal yang Harus Dibereskan Sebelum Mencetak S25a

Ada beberapa hal yang musti diperhatikan sebelum mencetak S25a. Selain untuk meperlancar proses Ajuan Keaktifan Kolektif (S25a) juga untuk memastikan memperoleh hak-haknya dalam mengajar, kiprah tambahan, dan tentunya tunjangan.

Beberapa dari daftar ini, kalau tidak dilakukan, akan menghambat proses cetak S25a. Selain itu, beberapa hal berikut ini tidak akan sanggup diajukan kembali ataupun dirubah sehabis S25a dicetak.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dan dibereskan terlebih dahulu antara lain:

1. PTK Sudah Aktif Semua

Pastikan PTK, baik Pendidik maupun Tenaga Kependidikan, telah aktif (melakukan Keaktifan Diri dan Cetak Kartu PTK). Karena kalau ada PTK yang belum aktif, maka tombol Ajuan S25a belum mau muncul.


Masih terdapat PTK yang belum aktif sehingga kotak data PTK berwarna merah

2. Jumlah Siswa Perkelas Sudah Benar

Di periode Verval Simpatika semester ini, kita tidak perlu mengupload dan memasukkan siswa ke dalam rombel. Karena Daftar Siswa, Rombel dan Daftar Peserta Rombel sudah terisi otomatis sesuai isian di semester satu kemarin.

Namun kalau terjadi jumlah siswa yang kurang, rombel yang kurang benar, ataupun malah siswa belum masuk ke rombelnya (Daftar Peserta Rombel), segeralah membereskannya sebelum mencetak S25a. Karena sehabis S25a dicetak, ketiga hal ini (Daftar Siswa, Rombel dan Daftar Peserta Rombel) tidak sanggup diubah lagi tanpa membatalkan Ajuan S25a.

Jika S25a terlanjur diajukan dan disetujui oleh Admin Simpatika Kabupaten/Kota, maka perlu mengajukan abolisi persetujuan keaktifan kolektif (S25b) gres kemudian melaksanakan abolisi S25a.

Guru yang mengajar dengan rasio kurang dari 1 : 15 terancam tidak akan memperoleh tunjangan.

3. Jam Mengajar dalam Jadwal Kelas Mingguan Sudah Benar

Isian jam mengajar masing-masing guru dalam Jadwal Kelas Mingguan sudah benar dan sesuai dengan alokasi yang ditetapkan oleh kurikulum.

Untuk memudahkan memonitor jumlah isian jam mengajar pada masing-masing mata pelajaran sudah sesuai dengan kurikulum yang dipakai oleh Kementerian Agama, Simpatika menghadirkan fitur "Validasi Alokasi JTM". Validasi ini akan memunculkan peringatan kalau pengisian jam melebihi alokasi dalam struktur kurikulum.

Peringatan Validasi Alokasi Jam Mengajar menyala setiap ada pengisian jam mengajar yang tidak sesuai kurikulum

Jika S25a sudah dicetak, Jadwal Mengajar tidak sanggup dirubah lagi.

Pendidik yang mengajar kurang dari 24 jam perminggunnya terancam tidak mendapatkan tunjangan. Pun bagi guru yang mengajar tidak sesuai dengan struktur kurikulum (alokasi jam berdasarkan kurikulum) atau peraturan yang berlaku lainnya tidak akan dihitung dalam SKBK.

4. Wali Kelas

Wali Kelas merupakan salah satu kiprah perhiasan guru yang dalam KMA No. 103 Tahun 2015 diakui ekuivalen dengan 2 jam mengajar. Pengakuan ini tentu membantu guru untuk mencapai pemenuhan jam mengajar sebesar minimal 24 jam mengajar perminggu.

Untuk menambahkan atau mengedit Wali Kelas, simak video tutorial berikut ini.

Jika S25a sudah dicetak, kiprah perhiasan sebagai Wali Kelas tidak sanggup dirubah lagi.

5. Pembina Ekstrakurikuler

Pembina Ektrakurikuler diperhitungkan sebagai jam tatap muka dengan ekuivalen 2 jam. Kegiatan ektrakurikuler yang diakui antara lain:

  • Pramuka
  • Organisasi Intra Sekolah (OSIS)
  • Palang Merah Remaja (PMR)
  • Olimpiade atau Lomba Mata Pelajaran
  • Karya Ilmiah Remaja (KIR)
  • Olahraga
  • Kesenian
  • Keagamaan Islam
  • Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra)
  • Pecinta Alam
  • Jurnalistik atau Fotografi
  • Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
  • Kewirausahaan
Untuk sanggup diakui ekuivalen 2 jam tatap muka perminggu, acara tersebut paling sedikit harus diikuti oleh 15 (lima belas) siswa. Jika diikuti oleh lebih dari 50 penerima sanggup dibimbing oleh 2 pembina (berlaku untuk kelipatannya). Dan seorang guru paling banyak sanggup menjadi pembimbing di dua kegiatan.

Untuk menambahkan atau edit Pembina Ekstra Kurikuler dalam layanan Simpatika memakai fitur Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru.

Setelah S25a sudah dicetak, kiprah perhiasan sebagai Pembina Ekstra Kurikuler tidak sanggup dirubah lagi.

6. Pembimbing Kegiatan Pembelajaran Ko-korikuler

Setiap acara ko-korikuler diperhitungkan setara dengan 2 jam tatap muka. Yang termasuk acara kokorikuler antara lain Bimbingan Baca Tulis Al Alquran (untuk mapel Al Alquran Hadits); Bimbingan Kaligrafi Arab (untuk mapel Bahasa Arab); dan Bimbingan Seni Tari, Drama, atau Pertunjukan (untuk mapel Seni dan Budaya).

Untuk menambahkan atau edit Pembimbing Kegiatan pembelajaran Ko-korikuler dalam layanan Simpatika memakai fitur Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru.

Setelah S25a sudah dicetak, kiprah perhiasan sebagai Pembimbing Kegiatan Pembelajaran Ko-korikuler tidak sanggup dirubah lagi.

7. Guru Piket

Guru Piket diperhitungkan ekuivalen 1 jam tatap muka perminggu.

Untuk menambahkan atau edit Guru Piket memakai fitur Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru.

Setelah S25a sudah dicetak, kiprah perhiasan sebagai Guru Piket tidak sanggup dirubah lagi.

8. Wakil Kepala Madrasah

Wakil Kepala Madrasah merupakan kiprah perhiasan dengan ekuivalen 12 jam tatap muka perminggu. Menurut KMA 103 Tahun 2015, MTs dan MA yang mempunyai 9 rombel atau lebih sanggup mengangkat paling banyak 4 orang Wakil Kepala Madrasah. Jika kurang dari 9 rombel? Menurut FansPage Resmi Simpatika, MTs dan MA yang mempunyai kurang dari 9 rombel sanggup mengangkat maksimal 3 orang Waka.

Wakil Kepala Madrasah tidak berlaku bagi RA dan MI.

Untuk mengangkat dan mengedit Wakil Kepala Madrasah memakai mekanisme Alih Tugas Tambahan. 

Setelah melaksanakan Alih Tugas Tambahan jangan lupa untuk mencetak S30a dan mengajukannya ke Admin Simpatika Kabupaten/Kota. Karena tanpa persetujuan mereka, pengisian Waka tidak tertulis permanen di sistem termasuk tidak tercatat di S25a. Selain itu, sehabis S25a dicetak maka S30a tidak sanggup dicetak.

Pastikan S30a telah disetujui Admin Kabupaten/Kota gres mencetak S25a.

Bagi yang semester sebelumnya telah mengangkat Waka (melalui edit Portofolio di PTK) silakan lakukan pengecekan di fitur Alih Tugas Tambahan. Karena berdasarkan pengalaman penulis, Waka-waka yang pernah diangkat tersebut dihapus otomatis oleh sistem.

9. Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium

Dua lagi kiprah perhiasan yang dihitung ekuivalen 12 jam ialah Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium.

Prosedur dan tata cara pengajuannya menyerupai Wakil Kepala Madrasah.

10. Pejabat Madrasah Lainnya

Selain Waka dan Kepala Perpustakaan atau Kepala Laboratorium masih terdapat Tugas Tambahan lain yang diakui ekuivalen 12 jam. Tugas Tambahan itu adalah:

Pembina Asrama (khusus madrasah berasrama)
Ketua Program Keahlian
Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi (bagi MA Program Keterampilan)

Prosedur dan tata cara pengajuannya menyerupai Wakil Kepala Madrasah.

pengangkatan pejabat Madrasah untuk Tugas Tambahan menyerupai Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, Pembina Asrama, Ketua Program Keahlian, dan Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi, tentunya melihat kondisi Madrasah dan kompetensi yang dimiliki oleh masing-masing guru.

So, jangan cetak dan usikan S25a dulu sebelum hal-hal tersebut beres.
Sumber : https://madarashid.blogspot.com//search?q=jangan-cetak-s25a-sebelum-10-hal-ini
Itulah gosip mengenai Tutorial singkat Cetak S25a. Semoga artikel kami ini wacana 10 Hal Yang Harus Dibereskan Sebelum Cetak S25a sanggup menunjukkan gosip yang bermanfaat bagi anda semuanya.

Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami, berikan komentar kalian kalau ini membantu dan Share kalau gosip ini penting dan mempunyai kegunaan bagi orang banyak. Terimakasih.  

0 Response to "10 Hal Yang Harus Dibereskan Sebelum Cetak S25a"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

==[CloseKlik 2X]==
 photo lineviral_1.png