-->

Juknis Aktivitas Indonesia Arif (Pip) Tahun 2016 Untuk Madrasah


Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2016 Untuk Madrasah - Kabar terbaru untuk madrasah-madrasah di seluruh Indonesia, bawasannya Kemenag RI telah meluncurkan Petunjuk Teknis (Juknis) Program Indonesia Pintar (PIP). Dengan Keluarnya SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR : 1022 TAHUN 2016. TENTANG PETUNJUK TEKNIS PROGRAM INDONESIA PINTAR UNTUK SISWA MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2016

Penyelenggaraan Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan janji Pemerintah di bidang Pendidikan dalam hal mewujudkan pendidikan tanpa diskriminasi dan pendidikan untuk semua. Hal ini sejalan dengan 9 kegiatan prioritas (nawa cita) pemerintah Presiden Bapak Jokowi yaitu meningkatkan kualitas hidup insan Indonesia, dan melaksanakan revolusi huruf bangsa.

Meningkatkan kualitas hidup insan dan melaksanakan revolusi huruf bangsa sanggup dicapai melalui bidang pendidikan dengan menunjukkan kesempatan kepada seluruh warga negara mendapat pendidikan. Hak memperoleh pendidikan bagi seluruh seluruh warga negara merupakan hak dasar (fundamental right) insan hal ini sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat (2) “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.

Upaya pemerintah dalam hal menunjukkan fasilitas mengakses pendidikan kepada masyarakat terus digulirkan diantaranya melalui beasiswa siswa berprestasi dan proteksi bagi siswa dari keluarga tidak mampu. Pemerintah melalui Kementerian Agama dalam penyelenggaraan Pendidikan Islam melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa madrasah.

Program Indonesia Pintar ialah kegiatan pemberian proteksi tunai kepada seluruh anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu. Penerima manfaat Program Indonesia Pintar akan mendapat Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai identitas/penanda peserta manfaat. Pada tahun 2016, Kementerian Agama merencanakan mencetak Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebanyak ± 1.377.253 kartu bagi siswa madrasah sebagai siswa calon peserta manfaat Program Indonesia Pintar yang akan diberikan kepada peserta asuh pada MI, MTs dan MA.

Petunjuk teknis ini diperlukan sanggup menjadi contoh dan panduan dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi pengelola baik di tingkat sentra dan daerah. Semoga petunjuk teknis ini bermanfaat bagi kita semua. Amin.

Bagi anda atau Madrasah yang belum mempunyai PETUNJUK TEKNIS PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) TAHUN ANGGARAN 2016, anda bisa mengunduhnya di tautan di bawah ini :

JUKNIS PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) 2016

Semoga artikel kami ini tentang Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2016 Untuk Madrasah sanggup menunjukkan isu yang bermanfaat bagi anda semuanya.

Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami, berikan komentar kalian bila ini membantu dan Share bila isu ini penting dan mempunyai kegunaan bagi orang banyak. Terimakasih.

0 Response to "Juknis Aktivitas Indonesia Arif (Pip) Tahun 2016 Untuk Madrasah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

==[CloseKlik 2X]==
 photo lineviral_1.png