Juknis Pertolongan Khusus Guru (Tkg) Ra Dan Madrasah
Kementerian Agama melalui Dirjen Pendis ternyata telah menyiapkan santunan Tunjangan Khusus Guru atau TKG untuk guru RA dan Madrasah se-Indonesia. Tunjangan Khusus Guru ini berbeda dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Besaran tunjangan yang sanggup diperoleh oleh guru bermacam-macam antara 1,35 juta sampai 2,3 juta perbulannya. Tunjangan ini sanggup diberikan kepada guru PNS maupun Non PNS yang mengajar di RA maupun Madrasah.
Awal Januari 2017 silam telah disahkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor : 123 Tahun 2017 perihal Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Guru PNS dan Bukan PNS Pada Raudlatul Athfal / Madrasah tahun 2017.
mari kita simak secara jelas apa dan bagaimana Tunjangan Khusus Guru atau TKG tersebut, siapa saja guru RA dan Madrasah yang berhak untuk mendapatkan TKG (mekanisme penerima), prosedur penyaluran dan pembayarannya, nominal atau besar tunjangan, serta hal-hal lain terkait prosedur pelaksanaannya. Tentunya berdasar pada Keputusan Dirjen Pendis Nomor : 123 Tahun 2017 tersebut.
Untuk file SK Dirjen Nomor : 123 Tahun 2017 sanggup diunduh di situs resmi Direktorat Pendidikan Madrasah Kemenag ataupun melalui link mirror download yang disediakan Blog di selesai artikel ini.
Tunjangan Khusus Guru atau TKG yakni santunan tunjangan sebagai upaya untuk perbaikan kesejahteraan guru PNS dan Non PNS yang yang bertugas di tempat khusus. Pemberiannya sebagai wujud apresiasi dan kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi guru di tempat khusus.
Jadi, jenis tunjangan ini khusus diberikan kepada guru-guru yang bertugas di tempat khusus.
Apa itu tempat khusus?
Daerah khusus sebagaimana yang dimaksud dalam Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Guru terdiri atas tempat terpencil atau terbelakang, tempat dengan kondisi masyarakat susila yang terpencil, tempat perbatasan dengan negara lain, tempat yang sedang mengalami peristiwa alam, peristiwa sosial, atau keadaan darurat lainnya, serta pulau-pulau kecil terluar di Indonesia.
Besar tunjangan yang diperoleh bervariasi. Untuk guru Non PNS perbulannya mendapatkan Rp. 1.350.000 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan berlaku selama 12 bulan. Sehingga total TKG yang diperoleh yakni Rp. 16.200.000,-
Sedang untuk guru PNS memperoleh Rp. 2.300.000,- perbulannya. Atau total setahunnya mencapai Rp. 27.600.000,-.
Untuk mempelajari petunjuk teknis Tunjangan Khusus Guru ini secara detail dan menyeluruh silakan download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor : 123 Tahun 2017 perihal Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Guru PNS dan Bukan PNS Pada Raudlatul Athfal / Madrasah tahun 2017.
File tersebut sanggup diunduh di laman resmi Direktorat Pendidikan Madrasah Kemenag. Atau sanggup juga melalui mirror download di LINK INI.
Semoga santunan Tunjangan Khusus Guru ini sanggup meningkatkan kualitas pembelajaran dan prestasi para siswa RA/Madrasah serta selain meningkatkan kesejahteraan guru pun berimbas pada peningkatan kompetensi, profesialisme, dan kinerja guru RA/Madrasah.
Awal Januari 2017 silam telah disahkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor : 123 Tahun 2017 perihal Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Guru PNS dan Bukan PNS Pada Raudlatul Athfal / Madrasah tahun 2017.
mari kita simak secara jelas apa dan bagaimana Tunjangan Khusus Guru atau TKG tersebut, siapa saja guru RA dan Madrasah yang berhak untuk mendapatkan TKG (mekanisme penerima), prosedur penyaluran dan pembayarannya, nominal atau besar tunjangan, serta hal-hal lain terkait prosedur pelaksanaannya. Tentunya berdasar pada Keputusan Dirjen Pendis Nomor : 123 Tahun 2017 tersebut.
Untuk file SK Dirjen Nomor : 123 Tahun 2017 sanggup diunduh di situs resmi Direktorat Pendidikan Madrasah Kemenag ataupun melalui link mirror download yang disediakan Blog di selesai artikel ini.
1. Mengenal Tunjangan Khusus Guru
Tunjangan Khusus Guru atau TKG yakni santunan tunjangan sebagai upaya untuk perbaikan kesejahteraan guru PNS dan Non PNS yang yang bertugas di tempat khusus. Pemberiannya sebagai wujud apresiasi dan kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi guru di tempat khusus.
Jadi, jenis tunjangan ini khusus diberikan kepada guru-guru yang bertugas di tempat khusus.
Apa itu tempat khusus?
Daerah khusus sebagaimana yang dimaksud dalam Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Guru terdiri atas tempat terpencil atau terbelakang, tempat dengan kondisi masyarakat susila yang terpencil, tempat perbatasan dengan negara lain, tempat yang sedang mengalami peristiwa alam, peristiwa sosial, atau keadaan darurat lainnya, serta pulau-pulau kecil terluar di Indonesia.
Besar tunjangan yang diperoleh bervariasi. Untuk guru Non PNS perbulannya mendapatkan Rp. 1.350.000 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan berlaku selama 12 bulan. Sehingga total TKG yang diperoleh yakni Rp. 16.200.000,-
Sedang untuk guru PNS memperoleh Rp. 2.300.000,- perbulannya. Atau total setahunnya mencapai Rp. 27.600.000,-.
2. Download Juknis Tunjangan Khusus Guru
Untuk mempelajari petunjuk teknis Tunjangan Khusus Guru ini secara detail dan menyeluruh silakan download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor : 123 Tahun 2017 perihal Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Guru PNS dan Bukan PNS Pada Raudlatul Athfal / Madrasah tahun 2017.
File tersebut sanggup diunduh di laman resmi Direktorat Pendidikan Madrasah Kemenag. Atau sanggup juga melalui mirror download di LINK INI.
Semoga santunan Tunjangan Khusus Guru ini sanggup meningkatkan kualitas pembelajaran dan prestasi para siswa RA/Madrasah serta selain meningkatkan kesejahteraan guru pun berimbas pada peningkatan kompetensi, profesialisme, dan kinerja guru RA/Madrasah.
0 Response to "Juknis Pertolongan Khusus Guru (Tkg) Ra Dan Madrasah"
Post a Comment