Petunjuk Teknis Santunan Operasional Sekolah (Bos) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2018
Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai semenjak bulan Juli Tahun 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan jadwal wajib berguru pendidikan dasar (Wajar Dikdas) 9 Tahun yang kemudian dilanjutkan Program Pendidikan Menengah Universal (PMU) yang merupakan rintisan wajib berguru 12 tahun untuk menjaring usia produktif di Indonesia. Oleh alasannya ialah itu, mulai tahun 2009, pemerintah telah melaksanakan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi jadwal BOS, dari ekspansi jalan masuk menuju peningkatan kualitas Madrasah.
Dalam perkembangannya, jadwal BOS mengalami peningkatan biaya satuan dan prosedur persyaratan penyaluran. Mekanisme penyaluran dana BOS pada Madrasah Negeri dan Madrasah Swasta mengalami perubahan, yaitu pada tahun 2016 untuk 500 MIN penyaluran dana BOS melalui DIPA Satuan Kerja Kantor Kementerian Agama dan untuk MTsN dan MAN masih tetap melalui masing-masing DIPA madrasah dengan tersebar pada akun-akun aktivitas yang sesuai dengan perencanaan madrasah.
Sedangkan untuk madrasah swasta pribadi ke rekening madrasah dari KPPN melalui kontrak kerja dengan PPK dan kuitansi peserta yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah. Pada tahun 2015 pemerintah telah melaksanakan penambahan biaya satuan dana BOS, dan pada tahun 2017 terjadi penambahan biaya satuan pada Madrasah Aliyah, ini merupakan bukti aktual pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dalam menjalankan amanat Undang-Undang.
Meskipun tujuan utama jadwal BOS ialah untuk pemerataan dan ekspansi akses, jadwal BOS juga merupakan jadwal untuk peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta untuk tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik. Melalui jadwal BOS yang terkait dengan gerakan percepatan penuntasan Wajib Belajar 12 Tahun, maka setiap pengelola jadwal pendidikan harus memperhatikan hal-hal berikut :
- BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan jalan masuk dan mutu pendidikan dasar hingga menengah yang bermutu;
- BOS harus memberi kepastian bahwa dihentikan ada siswa miskin putus sekolah alasannya ialah alasan finansial, ibarat tidak bisa membeli baju seragam/alat tulis sekolah dan biaya lainnya;
- BOS harus menjamin kepastian lulusan setingkat MI sanggup melanjutkan ke tingkat MTs/sederajat dan tingkat MTs sanggup melanjutkan ke tingkat MA/sederajat;
- Kepala Madrasah mengidentifikasi anak putus sekolah di lingkungannya untuk diajak kembali ke dingklik madrasah;
- Kepala Madrasah harus mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel;
- BOS tidak menghalangi siswa, orang bau tanah yang mampu, atau walinya menunjukkan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada madrasah melalui komite madrasah. Sumbangan sukarela dari orang bau tanah siswa harus bersifat ikhlas, tidak terikat waktu, tidak ditetapkan jumlahnya, dan tidak mendiskriminasikan mereka yang tidak menunjukkan sumbangan.
Selengkapnya terkait Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2018 tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 451 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2018 yang sanggup rekan-rekan download pada tautan dibawah ini :
Pada Tahun Anggaran 2018, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari hingga Desember 2018, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2017/2018 dan semester 1 tahun pelajaran 2018/2019. Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan dua tahap (setiap semester), menurut pengajuan RKAM dari madrasah swasta. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan pribadi oleh satker Madrasah. Namun untuk MIN yang anggarannya terletak pada DIPA Kantor Kemenag Kabupaten/Kota pencairannya dilakukan oleh Satker Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Pada Tahun Anggaran 2018, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari hingga Desember 2018, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2017/2018 dan semester 1 tahun pelajaran 2018/2019. Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan dua tahap (setiap semester), menurut pengajuan RKAM dari madrasah swasta. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan pribadi oleh satker Madrasah. Namun untuk MIN yang anggarannya terletak pada DIPA Kantor Kemenag Kabupaten/Kota pencairannya dilakukan oleh Satker Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Semoga artikel kami ini tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2018 sanggup menunjukkan info yang bermanfaat bagi anda semuanya.
Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami, berikan komentar kalian bila ini membantu dan Share bila info ini penting dan berkhasiat bagi orang banyak. Terimakasih.
0 Response to "Petunjuk Teknis Santunan Operasional Sekolah (Bos) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2018"
Post a Comment