-->

Berita Penting Proteksi Guru Basis Simpatika Mulai Tahun Pelajaran 2016/2017

Berita Penting Tunjangan Guru basis SIMPATIKA mulai Tahun Pelajaran 2016/2017 - Program SIMPATIKA memang sedang mengalami perombakan besar-besaran, ditahun pelajaran 2016-2017 nanti, kita tidak sanggup sembarangan mengupdate data yang ada dalam dabase SIMPATIKA. Setiap Madrasah ataupun PTK harus benar-benar mengurus atau selalu aktif dalam Program SIMPATIKA, kalau tidak ! bisa-bisa berdampak pada tunjangan, khusus bagi yang telah memperoleh Tunjangan Sertifikasi. Ada dua kemungkinan, sanggup LAYAK MENDAPATKAN TUNJANGAN atau mungkin TIDAK LAYAK MENDAPATKAN TUNJANGAN, oleh sebab itu jangan menganggap remeh data.

Baca juga : Jangan Pernah REMEHKAN Data EMIS !!!

Kami telah mengutip gosip penting dari Catatan Halaman SIMPATIKA (23/4/2016), Disana dijelaskan mengenai Tunjangan Guru basis SIMPATIKA mulai Tahun Pelajaran 2016/2017. Untuk lebih lengkapnya anda sanggup baca di bawah ini :

Assalammualaikum wr.wb

Kepada Guru Madrasah Yth. 

Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 1952 Tahun 2016 perihal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2016. 
Berikut kami sampaikan ikhtisar tugas SIMPATIKA pada pengelolaan Tunjangan Profesi dimaksud:
  1. Pada tahun pelajaran 2016/2017, pencetakan SKBK dan SKMT dilakukan secara digital (sepenuhnya) melalui jadwal SIMPATIKA sesudah data valid berdasarkan sistem (Setiap Guru Madrasah sanggup mengetahui pribadi tahapan prosesnya hingga status layak tidaknya sebagai akseptor derma profesi secara pribadi online berdikari memakai akun masing-masing).
  2. Setiap Satuan Kerja memverifikasi kelayakan calon akseptor derma profesi lulusan tahun 2007 hingga dengan 2015 (beban mengajar 24 JTM, rasio siswa guru, masa kerja, golongan dangaji pokok) secara digital sebelum SKBK dan SKMT diterbitkan melalui SIMPATIKA.
  3. Guru madrasah wajib mengecek dan melengkapi data secara berdikari online (menggunakan akun individu masing-masing) sebagai pesyaratan untuk penerbitan SKBK dan SKMT melalui laman SIMPATIKA.
  4. Bagi guru yang SKBK dan SKMT nya belum terbit (dari SIMPATIKA) sebab datanya belum memenuhi pesrsyaratan tersebut, wajib memenuhi persyaratan tersebut melalui operator/admin madrasah (termasuk Admin Kemenag Kab/Kota untuk SKBK) paling lambat bulan Juni untuk semester 1 dan bulan Novermber untuk semester 2.
  5. Perubahan data individu (guru) akan diketahui melalui jadwal SIMPATIKA. Jika ada perubahan data individu dan guru tidak memperbaharui data tersebut, maka Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dan/atau Kanwil Kementerian Agama Provinsi sesuai dengan kewenangannya wajib melaporkan perubahan data akseptor derma profesi setiap bulan. Adapun perubahan terkait dengan nilai honor pokok (bertambah/berkurang) dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam up. Direktorat Pendidikan Madrasah selambatnya bulan Juli tahun berjalan.
Sumber: http://madrasah.kemenag.go.id/info-penting/870/juknis-tunjangan-profesi-guru-2016.html

Berkenaan dengan hal tesebut, sistem SIMPATIKA akan dimutakhirkan menyesuaikan dengan hukum - hukum yang diberlakukan sesuai Pedoman Teknis Tunjangan Profesi yang telah diterbitkan tersebut hingga Juni 2016.

Demikian informasi yang sanggup kami sampaikan. Terima kasih atas perhatiannya.

Wassalam,

Admin Pusat

Semoga artikel kami ini perihal Berita Penting Tunjangan Guru basis SIMPATIKA mulai Tahun Pelajaran 2016/2017 dapat memperlihatkan informasi yang bermanfaat bagi anda semuanya.

Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami, berikan komentar kalian kalau ini membantu dan Share kalau informasi ini penting dan mempunyai kegunaan bagi orang banyak. Terimakasih.
Baca juga :

0 Response to "Berita Penting Proteksi Guru Basis Simpatika Mulai Tahun Pelajaran 2016/2017"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

==[CloseKlik 2X]==
 photo lineviral_1.png