-->

Cara Dan Mekanisme Pengakuan Anjuran Skmt Ptk Oleh Kepala Madrasah Di Simpatika

Cara dan Prosedur Pengesahan Ajuan SKMT PTK oleh Kepala Madrasah - Seperti yang telah kita ketahui bahwa mulai pada tahun pelajaran 2015/2016, sistem SIMPATIKA telah mengeluarkan beberapa fitur terbaru, salah satunya yaitu fitur SKMT dan SKBK Online. Kaprikornus fitur ini yakni fitur yang menyediakan cetak SKMT dan SKBK secara online melalui aplikasi SIMPATIKA, sekrang SKMT dan SKBK tidak dibentuk secara manual, melaikan secara online mengikuti database dari setiap PTK yang terdafatar di aplikasi SIMPATIKA. Orang yang berperan untuk mengesahkan SKMT online di SIMPATIKA yaitu Kepala Madrasah. 


Kami telah mengutip caranya di simpatikapati.com (8/4/2016), untuk lebih lanjutnya silahkan baca di bawah ini :

Prosedur dan cara pengakuan Ajuan SKMT PTK oleh Kepala Madrasah/Sekolah hasilnya dirilis oleh Tim Pusat Simpatika. Pengesahan Ajuan SKMT ini merupakan tahapan kedua untuk memperoleh SKBK, sesudah mencetak SKMT.

SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) dan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja) yakni fitur Simpatika yang menjadi parameter apakah seorang PTK layak mendapat dukungan atau tidak.

Setelah PTK mencetak SKMT, masih harus melalui beberapa tahapan sampai hasilnya mendapat SKBK. Salah satu tahapan tersebut yakni Pengesahan SKMT dan Penilaian SKMT yang dilakukan oleh Kepala Madrasah daerah PTK tersebut mengajar, baik Satminkal maupun non-satminkal.

Hasil dari evaluasi SKMT ini yang kemudian dicetak dan dilampirkan untuk diajukan ke Admin kabupaten/Kota untuk mendapat SKBK.


Cara Mengesahkan dan Menilai Ajuan SKMT PTK

Setelah PTK melaksanakan pencetakan SKMT (S29a/b/c), maka daftar proposal tersebut otomatis akan muncul di akun PTK Kepala Madrasah daerah PTK tersebut mengajar.

Kepala Madrasah sanggup melaksanakan evaluasi dan mencetak Lampiran SKMT.

Adapun langkah-langkah untuk melaksanakan pengakuan Ajuan SKMT PTK yakni sebagai berikut :
  1. Pertama Kepala Madrasah harus login ke Simpatika dan menentukan Layanan Simpatika PTK.
  2. Setelah masuk ke dasbor PTK Kepala Madrasah/PTK, pilih hidangan SKBK & SKMT
  3. Muncul halaman Ajuan SKBK & Pengesahan SKMT
  4. Di bab atas terdapat dua hidangan yaitu Pengajuan SKBK dan Pengesahan SKMT. Pengajuan SKBK diggunakan oleh Kepala Madrasah untuk mencetak SKMT yang bersangkutan (Kepala Madrasah), sedang hidangan kedua, Pengesahan SKMT, dipakai untuk menilai, mengeshkan, dan mencetak Ajuan SKMT para PTK di Madrasah tersebut termasuk Ajuan SKMT Kepala Madrasah.
  5. Klik hidangan Pengesahan SKMT
  6. Muncul daftar PTK di Madrsah yang dipimpin yang telah mengajukan SKMT & SKBK.
  7. Klik tombol 'Pengesahan' pada masing-masing PTK untuk mulai menilai dan mengesahkan SKMT
  8. Muncul kotak obrolan 'Formuir Penilaian Kinerja'. Isi kolom evaluasi dengan rentang nilai sebagai berikut :
  9. a. <= 50, dengan kategori Kurang
    b. 51 s.d 60, dengan kategori Sedang
    c. 61 s.d 75, dengan kategori Cukup
    d. 76 s.d 90, dengan kategori Baik
    e. 91 s.d 100, dengan kategori Amat Baik
  10. Jika sudah terisi semua, tinggal klik 'Cetak'

Mengedit Penilaian dan Membatalkan Pengesahan SKMT


Setelah Kepala Madrasah menilai dan mengesahkan Ajuan SKMT PTK, Kepala Madrasah sanggup mengedit dan membatalkan proposal tersebut. Dengan syarat PTK belum mencetak Surat Pengantar Ajuan SKBK.

Tahapan Berikutnya...

Setelah PTK mencetak SKMT dan Kepala Madrasah pun telah menilai dan mengesahkan SKMT tersebut apa yang harus dilakukan oleh PTK?

  1. Jika PTK mempunyai sekolah non-induk, pastikan setiap Kepala Madrasah daerah PTK mengajar telah mengesahkan SKMT. Untuk mengecek status pengakuan sanggup dilihat di akun PTK masing-masing.
  2. Setelah disahkan dan mendapat Lampiran SKMT (berisikan hasil penilaian), PTK login ke akun masing-masing untuk mencetak Surat Pengantar Ajuan SKBK.
  3. Catatan : Setelah PTK mencetak Surat Pengantar Ajuan SKBK, maka SKMT dari Madrasah/Sekolah akan TERKUNCI dan tidak sanggup diedit kembali selama PTK tidak membatalkan proposal SKBK. (Saat artikel ini dibuat, tombol Cetak Surat Pengantar Ajuan SKBK belu aktif).
  4. SKMT (S29a/b/c), Lampiran SKMT, dan Surat Pengantar Ajuan SKBK ditandantangani oleh PTK yang bersangkutan, Kepala Madrasah, dan Pengawas.
  5. SKMT (S29a/b/c), Lampiran SKMT, dan Surat Pengantar Ajuan SKBK diajukan ke Admin Kabupaten/Kota.
  6. Admin Kabupaten/Kota menerbitkan SKBK atau Surat Keterangan Beban Kerja

Itulah mekanisme dan cara mengesahkan SKMT PTK oleh Kepala Madrasah, lengkap dengan cara evaluasi SKMT, mengedit evaluasi SKMT, membatalkan pengakuan SKMT, dan mekanisme lanjutan sampai PTK mendapat SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja).
Sumber : https://soalterbaru.com//search?q=cara-dan-prosedur-pengesahan-ajuan-skmt
Semoga artikel kami ini tentang Cara dan Prosedur Pengesahan Ajuan SKMT PTK oleh Kepala Madrasah dapat memperlihatkan info yang bermanfaat bagi anda semuanya.

Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami, berikan komentar kalian jikalau ini membantu dan Share jikalau info ini penting dan berkhasiat bagi orang banyak. Terimakasih.

0 Response to "Cara Dan Mekanisme Pengakuan Anjuran Skmt Ptk Oleh Kepala Madrasah Di Simpatika"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

==[CloseKlik 2X]==
 photo lineviral_1.png