Kini, Honor Pns Per Tempat Akan Dibedakan
Di masa pemerintahan Joko Widodo atau yang disapa Jokowi ini memang ada banyak hal-hal gres yang cukup menyedot perhatian masyarakat, terutama perihal peraturan-peraturan yang diberlakukan. Salah satu peraturan yang cukup menarik ialah sistem penggajian para PNS, dimana honor pns setiap tempat berbeda. Seperti yang diketahui, sistem penggajian PNS terdahulu tidak membeda-bedakan tempat tempat PNS bertugas. Dimana honor PNS tersebut hanya dibedakan menurut golongannya. Golongan PNS dari satu hingga empat di setiap wilayah Indonesia mempunyai penghasilan yang sama. Padahal, jikalau dilihat dari sisi jumlah penduduk, pendapatan orisinil tempat serta biaya hidup, penyamarataan honor untuk semua tempat tersebut sanggup dikatakan tidak cocok. Hal inilah yang mendasari pemerintah untuk mengatur sistem penggajian ASN biar sesuai lebih adil dan merata. Lantas, bagaimana dengan konsep sistem penggajian ASN tersebut?
Bima Haria Wibisana selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan perihal konsep dari honor pns setiap tempat berbeda. Dia menyampaikan bahwa pemerintah akan menciptakan sistem cluster untuk penggajian PNS. Informasi lebih dalam belum sanggup dijelaskan sebab masih ada perbedaan pendapat dalam rapat pembahasan sistem penggajian gres ini. Salah satu pertimbangan yang menjadi perdebatan ialah dipindahkannya pegawai negeri sipil dari tempat tempatnya kini bekerja ke tempat lain sebab gajinya yang lebih tinggi. Karena adanya perpindahan PNS tersebut, tentunya pemerintah harus lebih berhati-hati sebab jangan hingga ada tempat yang kekurangan pegawai.
Tak hanya itu, pertimbangan yang kini ini masih diperdebatkan ialah seberapa besar nantinya dampak yang diberikan pada APBN. Pasalnya, setiap kenaikan honor ASN tentu akan memperlihatkan dampak yang cukup besar terhadap PNS. Maka dari itu, pemerintah sedang menimbang dengan sangat teliti dan berhati-hati dalam memilih besaran honor yang diberikan kepada para pegawai negeri sipil.
Sistem honor pns setiap tempat berbeda ini mulai diberlakukan pada tahun 2016. Untuk memperlihatkan pencerahan kepada masyarakat terutama para pegawai PNS, pemerintah juga akan memperlihatkan sosialisasi terkait dengan sistem cluster penggajian yang akan diberlakukan. Tak hanya itu, Bima juga menjelaskan bahwa sistem cluster merupakan besaran honor yang akan diterima oleh ASN menurut pembagian terstruktur mengenai rayon. Dalam hal ini, tolak ukur yang dijadikan sebagai patokan ialah tingkat kemahalan, PAD, jumlah penduduk dan lain sebagainya.
Dalam peraturan perundang-undangan perihal Gaji serta Tunjangan PNS, dijelaskan bahwa komponen honor pegawai negeri sipil terdiri dari dukungan kemahalan, dukungan kinerja, dan honor pokok. Dari komponen tersebut, besaran honor pokok PNS baik untuk sentra maupun tempat akan disamakan tergantung dari golongannya. Hanya saja, untuk dukungan kemahalan dan dukungan akan dibedakan dengan menciptakan cluster. Sehingga setiap tempat akan diberikan dukungan kemahalan dan kinerja yang berbeda-beda.
Untuk mulai menerapkan sistem honor pns setiap tempat berbeda ini, pemerintah sedang melaksanakan simulasi di tiap-tiap tempat terkait dengan sistem cluster ini. Dari simulasi yang diberikan, gres beberapa persentase saja yang sanggup ditetapkan oleh masing-masing daerah. Misalnya di DKI Jakarta, jikalau persentase gajinya kecil maka sanggup diperkirakan bahwa dananya berlebih. Sebaliknya jikalau di tempat yang mempunyai PAD kecil, tapi persentase gajinya diperbesar maka terperinci saja pemerintah tempat akan sulit untuk membayarnya. Dan tentu saja hal ini akan berdampak pada pembangunan infrastruktur yang tidak terealisasikan.
Tak hanya merancang peraturan perundang-undangan terkait gaji, pemerintah juga mengatur ulang perihal pembayaran dukungan lain termasuk dana pensiun. Dalam hal ini, pemerintah mengambil opsi pembayaran dukungan dengan cara mengiur.
Alasan pemerintah memberlakukan honor PNS yang berbeda di setiap tempat ialah dikarenakan adanya konsekuensi dari Peraturan Undang-Undang ASN terbaru yang diterapkan oleh pemerintah yang selama ini sudah berjalan. Dilihat dari Undang-undang mengenai penggajian ASN tersebut, sanggup diketahui bahwa komponen penghasilan pada pegawai negeri sipil ialah honor pokok, dukungan kemahalan dan dukungan kinerja. Nah, atas dasar itulah pemerintah memberlakukan sistem cluster dimana honor pns setiap tempat berbeda. Dengan begitu, akan ada keseimbangan antara penghasilan pegawai yang bekerja di tempat A, dengan tempat B dan tempat lainnya.
0 Response to "Kini, Honor Pns Per Tempat Akan Dibedakan"
Post a Comment