-->

Mekanisme Ratifikasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018


Dalam melakukan jadwal acara untuk tahun anggaran 2018, BAN-S/M mempertimbangkan beberapa hal, antara lain: (1) Pencapaian Renstra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2015-2019; (2) Peningkatan pelaksanaan arah kebijakan Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu: perangkat, asesor, data, dan manajemen; (3) Pengakuan dan pemanfaatan hasil-hasil legalisasi oleh pengambil kebijakan dan masyarakat; (4) Analisis hasil PMPA & Surveilans; dan (5) Laporan dan raw data sekolah/madrasah dan asesor dari BAP-S/M.




Dalam pelaksanaan legalisasi 2018, Ketua BAN-S/M memberikan bahwa BAN-S/M akan menyelenggarakan Kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas)-I antara BAN-S/M dan BAP-S/M. Kegiatan yang akan dilaksanakan pada 19 sampai 21 Februari 2018 di Tangerang Selatan ini menjadi ajang sosialisasi 8 langkah Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah. Perubahan langkah dari 10 Langkah pada tahun sebelumnya menjadi 8 langkah pada tahun ini, merupakan adaptasi dan penyempurnaan terhadap pelaksanaan legalisasi yang ketika ini dilakukan secara Online memakai Sispena-S/M. Delapan langkah Mekanisme AKredittasi tersebut adalah:
  • Langkah ke-1     Penetapan Sasaran Akreditasi Sekolah/Madrasah
  • Langkah ke-2     Penetapan Sekolah/Madrasah Sasaran Visitasi dan Penugasan Asesor    
  • Langkah ke-3     Visitasi ke Sekolah/Madrasah
  • Langkah ke-4     Validasi Proses dan Hasil Visitasi
  • Langkah ke-5     Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi
  • Langkah ke-6     Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi
  • Langkah ke-7     Penerbitan Sertifikat Akreditasi dan Rekomendasi
  • Langkah ke-8     Sosialisasi Hasil Akreditasi
Demikianlah gosip perihal Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018. Semoga bermanfaat.

0 Response to "Mekanisme Ratifikasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

==[CloseKlik 2X]==
 photo lineviral_1.png