-->

Juknis Penggunaan Dana Uambn 2016

Petunjuk Teknis (juknis) penggunaan dana penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) 2015/2016 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Untuk mengukur ketercapaian kompetensi penerima didik sesuai dengan standar kompetensi lulusan, perlu dilakukan evaluasi hasil berguru penerima didik pada selesai tahun pendidikan. Penilaian hasil berguru tersebut dilakukan melalui Ujian Nasional dan Ujian Akhir Madrasah.

Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah Tsanawiyah (MTS) dan Madrasah Aliyah (MA), yang selanjutnya disebut Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016 diatur melalui keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemnetrian Agama RI. Peserta didik yang telah mengikuti UAMBN berhak mendapatkan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN).

Baca juga : Beasiswa Pemerintah Australia atau Program Australia Awards in Indonesia

Dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman perihal Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) bagi pihak-pihak terkait, perlu disusun suatu Petunjuk Tekis yang memuat prinsip-prinsip penyelenggaran UAMBN.

Dalam Petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) 2015/2016, komponen yang sanggup didanai penggunaan dana Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional tersebut ialah :

Belanja Bahan :

Untuk mendukung penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional di lingkungan madrasah penyelenggara, tentu diharapkan derma ketersediaan alat tulis kantor dan operasional lainnya. Untuk itu dana sanggup dipergunakan untuk belanja materi dengan rincian sebagai bcrikut : Komponen belanja bahan, antara lain untuk pembelian alat tulis kantor (ATK), fotocopy dan penggandaan serta konsumsi.

Baca juga : UN Berbasis Komputer: Sekolah Harus Bersiap Dengan Baik

Output : Laporan fisik pembelian dan data dukung dari pengeluaran tersebut

Penyelenggaraan Rapat Koordinasi
Rapat koordinasi ialah acara rapat rutin dalam rangka meningkatkan koordinasi di antara pengelola satuan pendidikan. Komponen yang sanggup didanai sebagai berikut : konsumsi rapat koordinasi.

Output : Laporan notulensi rapat, dan daftar hadir penerima rapat

Honor
Honor ialah pembayaran atas jasa yang diberikan pada suatu acara tertentu. Komponen yang sanggup didanai ialah Honor Panitia Tingkat Kabupaten/ Kota, Honor Panitia Tingkat Satuan Pendidikan, dan Honor Pengawas Ujian.

Output : Tanda terima honorarium, dan daftar hadir panitia.

Perjalanan Dinas
Perjalanan dinas ialah suatu acara bepergian dari suatu ke kawasan tertentu dalam rangka melakukan tugas. Komponen yang sanggup didanai ialah Uang Harian, Transport dan penginapan

Output : SPD, Kwitansi perjalanan dinas

Sosia1isasi UAMBN
Sosialisasi ialah proses pembelajaran untuk mempelajari contoh hidup sesuai nilai, norma dan kebiasaan masyarakat. Komponen yang sanggup didanai sebagai berikut : Bahan habis pakai, Konsurnsi, Honor dan Transport.

Output : Laporan sosialisasi UAMBN

Baca juga : Yuk Membuat Website Madrasah Gratis Dengan Mysch.id

Segala komponen yang belum terbiayai dari anggaran Penyelenggaraan UAMBN sanggup didanai dari anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Prinsip Pengelolaan

Pengelolaan dana Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota dan Madrasah penyelenggara tahun anggaran 2016 adalah:
  1. Pengelolaan secara swakelola;
  2. Penerapan azas transparansi, akunabel dan sanggup dipertanggungjawabkan.
Demikian informasi perihal Petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) 2015/2016 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dari situs dan Kemenag.

0 Response to "Juknis Penggunaan Dana Uambn 2016"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

==[CloseKlik 2X]==
 photo lineviral_1.png